Jakarta - 15 Februari 2022, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Apa yang dilakukan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP minerba.
Diiketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) diamanati sebagai Wakil Ketua Satgas.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.
Proses pencabutan sudah dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih karena memang bertujuan membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam dalam siaran pers yang diterima warnabiru, tertanggal 15 Februari 2022.
180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas, melakukan klasifikasi dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga bisa menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” lanjut Imam.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Baca Juga: Sentra Batik Tenun Gedog Tuban Diproyeksikan Sebagai Desa Devisa