Kabulkan Banding Jaksa, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

Sedang Populer

Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, mengabulkan banding Jaksa untuk menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan yang terbukti bersalah, telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati, di antaranya hingga hamil dan melahirkan.

Sebelumnya marak diberitakan, pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hery.

Herry Wirawan - medsos

Karena terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tandas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa (15/2).

Baik Hakim maupun Jaksa memberikan keterangan yang sama dengan jaksa jika perbuatan Herry merupakan kejahatan yang sangat serius.

Sehingga Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dan, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

BACA JUGA:  Karena Ini Casing Handphone Awalnya Bening Berubah Jadi Kuning

Namun, pmjnews melaporkan, Selasa 05 April 2022, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka hari Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkap majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4).

Kemudian, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer