Jakarta - Pemerintah sudah gencar memblokir konten berbau pornografi sampai judi online. Namun, situs tersebut seperti jamur, terus kembali hidup dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network).
Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G Plate, saat jumpa pers, Minggu (10/4) lalu, disebut Kompas, mengakui tidak sanggup untuk membatasi akses konten pornografi jika masyarakat mengaktifkan VPN.
Karena VPN termasuk dalam ruang privat seseorang. Meski urusan menjadi pribadi, harusnya ada kesadaran diri untuk tidak mengakses konten negatif seperti itu.
"Kalau VPN lain lagi, dibutuhkan ketahanan kita, etika, dan moral pribadi. Karena itu di luar sistem penyelenggara elektronik, jadi ya memang butuh ketahanan moralitas,” tandasnya.
Itulah kenapa, pihaknya menyesalkan penggunaan VPN dengan fokus untuk mengakses konten negatif. Sebenarnya VPN dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat.
Jika VPN masalahnya, pemerintah juga sulit untuk memblokir penggunaan VPN oleh masyarakat, karena terdapat kepentingan lembaga maupun bisnis yang menggunakannya sebagai komunikasi antar kantor.
Padahal, Pemerintah juga sudah lama berusaha memerangi konten pornografi. Seperti dikabarkan oleh Vice, sejak 2017, dengan pengadaan mesin pencari konten internet negatif bernama AIS dibeli dengan biaya hingga Rp 211,8 miliar.
Apa daya, konten pornografi masih bisa diakses menggunakan VPN. Pada 2019, Kominfo disebut, kembali mengajukan anggaran Rp 1 triliun kepada Komisi I DPR RI untuk membeli mesin sensor yang lebih kuat dari AIS. Sayangnya, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait mesin tersebut.