Mudik Kena Tilang, Pakai Mobil Rentalan Pula, Dendanya Siapa Yang Bayar?

Sedang Populer

Jakarta - Menyenangkan memang, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik lebaran, seperti telah disampaikan Presiden Jokowi, Rabu (23/3) dan tidak lama kemudian, 1 April 2022, kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol juga resmi ditetapkan di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.

Tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.

Nah, sudah terlihat bukan, jika kedua hal tersebut saling berkaitan dan seumpama, waktu mudik, karena kelelahan atau kurang fokus, kena tilang saat di perjalanan. Apesnya, yang kita pakai mobil rentalan pula, kalau begini siapa yang harus bayar dendanya?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto di laman pramborsfm, Kamis (14/4) mengatakan, cara kerja tilang elektronik, alat akan menangkap secara otomatis, gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” papar Budiyanto.

Itu artinya, secara hukum, yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, ya orang yang mengemudikan kendaraan waktu itu.

Namun, di lain pihak, saat data pelanggaran yang masuk ke back office diproses lebih lanjut, untuk dianalisis serta diverifikasi, surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

BACA JUGA:  3 Negara Uni Eropa Ini Sudah Hapus Aturan Masuk Covid-19

“Bisa saja surat pemberitahuan tersebut diterima pemilik dan mobil yang disewa belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” lanjutnya.

Guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, mekanisme tilang elektronik juga perlu mendapat perhatian oleh pengusaha rental.

Agar mereka mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk diselesaikan.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental terkait dengan tanggung jawab pembayaran denda tilang elektronik,” pungkasnya.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer