Hendy Setiono Bos Baba Rafi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong

Sedang Populer

Jakarta – Hendy Setiono, Direktur PT Babarafi Udang Vaname, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.

Rinto Wardana selaku kuasa hukum korban, mengatakan 25 orang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong tersebut.

Mereka tertarik untuk ikut dalam investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak tahun 2018 lalu.

[quads id=8]

Sebelumnya, kedua belah pihak membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan, salah satunya tentang mekanisme bagi hasil, dimana dalam durasi 1-4 tahun skema bagi hasilnya 70 banding 30.

“Jadi 70 kepada korban, 30 nya untuk Baba Rafi. Selang berjalan tahun keempat, akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah menjadi 50-50. Namun, dari tahun 2018 itu, tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan,” kata Rinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).

Rinto menambahkan, keuntungan yang ditransfer ke korban berbeda-beda jumlahnya mulai dari 3 sampai 10 juta. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

Tak hanya itu, beberapa bulan terakhir investasi tambak udang ini juga tidak berjalan dengan baik karena tidak kunjung menghasilkan keuntungan yang besar.

“Ketika dicek oleh korban, memang tidak ada aktivitas, karena penasaran mereka cek dan ricek kembali, apa benar, tambak udang tersebut milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi namun menyewa,” papar Rinto.

[quads id=8]

Sebagai kuasa hukum, pihaknya sudah melakukan somasi sekaligus bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Hendy Setiono untuk membicarakan masalah investasi bodong tambak udang tersebut.

Namun dalam pembicaraan, Hendy menyebut investasi tambak udang sudah tidak berjalan, tidak ada keuntungan, kolam tambak udang juga tak beroperasi.

BACA JUGA:  Densus 88 Kembali Amankan 4 Tersangka Teroris Kelompok Jamaah Islamiah Di Batam

Selama pertemuan berlangsunh, juga tidak ada tanda tanda itikad pengembalian dana kepada korban, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum.

Pmjnews menuliskan, korban yang berjumlah 25 orang tersebut mengalami kerugian hingga Rp 9,15 miliar.

Sebenarnya, korban investasi bodong tambak udang sebanyak 250 orang namun dirinya hanya mendapatkan kuasa dari 25 korban untuk membuat laporan ini.

[quads id=8]

Dilanjutkan oleh Rinto, modus yang dilakukan Hendy Setiono agar orang mau berinvestasi dengan jalan membujuk para korban melalui brosur yang di dalamnya berisi informasi, bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit serta sangat menguntungkan.

“Itu yang membuat korban tergiur, ditambah lagi ada mekanisme penghitungan bagi untung dari Baba Rafi ke korban, namun seiring berjalannya waktu, Baba Rafi mengatakan udang-udang ini mati sehingga mengakibatkan kerugian besar yang juga bukan tanggung jawab korban,” tutur Rinto.

Laporan kasus investasi bodong tambak udang tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022.

Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

[quads id=8]

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer