Jiangsu China - Dua gerai kopi Starbucks yang berada di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, China, baru baru ini mengalami kejadian kurang mengenakkan karena oleh pihak otoritas setempat kena semprit yang berujung denda sebesar 1,36 juta yuan atau setara 3 miliar rupiah.
Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi, seperti dilansir laman kontenpedia, Minggu 13 Februari, mengumumkan temuan mereka tentang kedua gerai tadi yang ditengarai telah menggunakan bahan kedaluwarsa.
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu, masing masing gerai dikenai denda sekitar 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan.
Mereka menemukan bukti video pemantau yang ada di toko, jika pekerja di sana kedapatan merusak, mengganti, serta menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan.
Sekaligus menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus menerus.
Semuanya berawal dari rilis reportase investigasi The Beijing News yang mengulik bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat tersebut melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Hingga memicu regulator pasar lokal melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Laporan media tersebut juga pernah membuat kecewa pelanggan di China pada akhir tahun lalu.
Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui telah melakukan pelanggaran jam kerja, meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di China.
Tidak hanya itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga mengalami nasib serupa, dikenai denda sebesar 400 ribu yuan sekitar 902 juta rupiah oleh otoritas pasar di Beijing, karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi.