Warnabiru.com – Pihak Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Dalam pesta yang konsepnya sama dengan pest gay di Thailand itu, pihak kepolisian mengamankan 56 orang. Terdiri dari 47 peserta dan 9 panitia. Rata – rata mereka berusia 20 sampai dengan 40 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. “Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukam ada 56 orang pria di dalam. Ucap Kombes Yusri Yunus secara daring pada Rabu, 2 September 2020.
Dalam pesta gay yang bertempat di salah satu ruang apartemen itu dilakukan atas inisiatif tersangka berma TRF. Banyak syarat untuk ikut dalam pesta gay ini. Seperti dilarang membawa narkoba, dilarang minum – minuman keras dan dilarang memakai celana dalam.
“Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian.” Ucap Kombes Yusri Yunus.
Untuk ikut pesta itupun tidak gratis karena harus mengeluarkan iuran dari Rp 100.000 hingga Rp 35.000.
” Di dalam mereka ini game atau permainan – permainan. Jadi mereka senang – senang.” Jelas Kombes Yusri Yunus.
Oleh tersangka TRf pesta gay ini sendiri terinspirasi dari pesta gay yang sering dilakukan di Thailand. Kemudian TRF membentuk komunitas gay di Indonesia sejak Februari 20018.
“Hasil keterangan awal tersangka TRF ini bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand,” ucap Kombes Yusri Yunus.
Ternyata pesta gay seperti ini sudah dilakukan beberapa kali, tepatnya 6 kali. Dengan modus menyewa apartemen atau hotel.
“Tapi saya tidak bisa sebutkan satu per satu tempatnya. Rata – rata itu di apartemen atau hotel. Kita masih dalami lahi kepada para tersangka.” Ucap Kombes Yusri Yunus.
Dari beberapa tersangka yang ditangkap ada yang menderita Human Immunodeficiency Viru (HIV).
” Iya salah satu dari tersangka ada yang terkena HIV,” Kombes Yusri Yunus. Untuk meminimalisir penyebarannya pihak polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka. Selain itu penderita HIV ini juga selnya akan ditempatkan sendiri.
Mirisnya banyak peserta pesta gay ini yang sudah berstatus keluarga. Mereka mendapatkan info adanya pesta gay ini dari media sosial.
“Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komunitas itu dalam satu medos dan sudah tahu persyaratannya,” ucap Kombes Yusri Yunus.
Dalam penangkapan itu kepolisian mengamankan banyak barang bukti seperti seperti 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, hardsik dan bukti transfer uang. Selain TRF masih ada tersangka lainnya yakni BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Sedangkan peserta lainnya dijadikan saksi saja karena hanya berstatus sebagai peserta.
Para pelaku sendiri dijerat Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 36 jo pasal 10 dan pasal 296 KUHP.
“Ancamannya cukup beragam, di pasal 36 ini sepuluh tahun penjara, pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara,” jelas Kombes Yusri Yunus.
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 36 adalah. “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”
Sedangkan bunyi Pasal 296 KUHP adalah “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”
Penggunaan pasal 296 KUHP sendiri dijerat kepada para tersangka karena diduga mereka mendapatkan keuntungan secara finansial dari adanya pesat gay tersebut.
