Perangkat Desa di Ponorogo Memilih Bayar Semen 400 Sak Daripada Diarak Pasca Terciduk Berbuata Susila

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com - Warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur, dihebohkan dengan kasus perselingkuhan antara wanita berinisial ST yang merupakan pasangan R dengan perangkat desa berinisial T.

Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi.

"Waktu itu suaminya (R) pergi ke Kecamatan Bungkal, tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah, sampai rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan" jelas Mushin Affandi pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kemudian R masuk masuk rumah namun tidak bisa membuka pintu karena dikunci dari dalam.

"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa, ternyata tidak bisa dimasukan karena ada kunci yang tertancap dari dalam. Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah disendal," jelas Muhsin Affandi.

Setelah masuk dia hendak masuk kamar namun betapa herannya karena istrinya tidak memperbolehkan masuk kamar.

"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada pak kamituwo yang tidak pakai baju," jelas Muhsin Affandi.

Namun pasca dipanggilkan tetangga untuk menguatkan perselingkuhan itu aparat desa tersebut berhasil melarikan diri. Kemudian pada Senin, 5 Oktober 2020, warga setempat menggeruduk Kantor Desa Janti. Untuk mengklarifikasi atas perselingkuhan aparat desa disana berinisal T dengan ST.

Kemudian dilakukan mediasi dimana para warga meminta agar perangkat desa T itu mengundurkan diri. Sebab perbuatannya dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang perangkat desa.

"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo (perangkat desa) tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," jelas Mushin Affandi.

"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," jelas Mushin Affandi.

Akhirnya perangkat desa yang berbuat asusila itu memilik untuk membayar denda semen sebanyak 400 sak semen untuk kebutuhan pembangunan desa.

"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," jelas Mushin Affandi.

Kepala desa setempat yakni Edi Prayitna juga membenarkan peristiwa itu. Dimana perangkat desa berinial T itu ditemukan berduaan dengan ST oleh R.

"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," jelas Edi Prayitno.

Kemudian R melaporkan perbuatan R dan ST ke pemuda desa sehingga dilakukanlah mediasi di kantor desa yang dipimpin oleh kepala desa.

"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusial, sehingga pemuda desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi tersangka (perangkat desa T)," jelas Edi Prayitno.

Aparat desa T sendiri mengakui belum mau mengundurkan diri atas tindakan asusila yang dia lakukan. Dalihnya dia hanya akan mengundurkan diri apabila sudah ada kepastian hukum.

"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," jelas perangkat desa T singkat.

- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer