Warnabiru.com - Seorang wanita warga Bondowoso harus mengalami nasib apes. Selain dicabuli oleh dukun berinisial ARF (40) dia juga membayar praktik pengobatan sang dukun sebesar Rp 300 ribu.
"Uang itu diserahkan keesokan harinya setelah kejadian di hotel kawasan Pasir Putih itu," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi Sukarmadiyasa yang didampingi dua penyidik Unit PPA di Mapolres Situbondo pada Senin 3 Agustus 2020.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di kamar hotel di Kawasan Pasir Putih Situbondo pada Selasa 21 Juli 2020. Namun kejadian tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian setelah 4 hari kemudian.
Modus yang dilakukan tersangka ARF adalah mengobati korban yang tengah menderita asam lambung. Saat melakukan pengobatan itulah dilakukan pelecehan seksual. Mulai dari ditelanjangi, disetubuhi bahkan memasukkan telur ke kemaluan korban. Kemudian membantu korban mengeluarkan telur itu kembali.
BACA JUGA: Pengakuan Pelecehan Seksual di Yogya Berkedok Penelitian Swinger
Atas peristiwa yang dialami korban Kapolres Bondowoso menghimbau agar tidak terjadi peristiwa yang sama. "Karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati - hati dengan modus penipuan berkedok pengobatan. Jangan sampai modus seperti ini terjadi lagi. Karena masyarakat sendiri akan rugi," imbau AKBP Sugandi Sukarmadiyasa.
Namun tersangka melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Saat dicek di kediamannya di Dusun Cora Lempet, Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, tersangka sudah tidak ada. Oleh karena itu dibentuk tim khusus memburu tersangka.
"Upaya penangkapan masih kami lakukan. Sekarang Polres Situbondo sudah membentuk Tim Khusus memburu tersangka. Tim khusus ini bekerja sama dengan kepolisian Bondowoso dan dibantu tim dari Reskrimum Polda Jatim," ucap AKBP Sugandi Sukarmadiyasa.
Atas perbuatan bejadnya ini si dukun cabul dijerat pasal pemerkosaan dan pasal pencabulan. Yakni pasal 285 KUHP subsider pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.