Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat Hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Kasus suap buron Djoko Tjandra memasuk babak baru. Yakni pembacaan surat dakwaan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra.

Surat dakwaan jaksa itu dibacakan di sidang Pengadilan Tindang Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2020.

“Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjanda (Djoko Tjandra) sebagai pemberian fee,” ucap jaksa.

Uang suap itu diberikan dengan tujuan agar mempengaruhi fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status terdakwa Djoko Tjandra. Yang berisi agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi hukuman penjara.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” jelas jaksa.

Kejadian berawal di restoran Jepang yang terletak di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019. Saat itu terjadi pertemuan Jaksa Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra terkait bernama Anita Kolopaking. Dengan rencana membantu Djoko Tjandra untuk lolos dari jerat hukum.

Kemudian Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

“Pada saat itu terdakwa (Jaksa Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS,” jelas jaksa.

“Namun dalam kesepakatan itu Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dollar AS dari 100 juta dollar AS.
Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan,” kata jaksa.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditunda Karena Polri Tidak Hadir

Ternyata setelah Djoko Tjandra menyerahkan uang muka sebesar 500.000 dollar AS kepada Jaksa Pinangki melalui perantara. Tidak terjadi apa yang diharapkan yakni keluarnya fatwa MA. Sehingga kerja sama itu dibatalkan.

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu Jaksa Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

Kasus berawal saat Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perbankan hak tagih Bank Bali pada tahun 2009.

Kemudian dia melarikan diri ke Papua Nugini dan menetap disana. Dengan status buronnya dia dinyatakan sebagai DPO oleh pemerintah Indonesia.

Namun yang mengejutkan pada 8 Juni 2020 dia datang seorang diri atas peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rangka datang ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Selatan itulah banyak pihak terseret. Salah satunya adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Secara resmi pihak Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atas pelarian Djoko Tjandra.

Pasca ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2020 kemudian jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Nama jaksa Pinangki menjadi sorotan pasca tersebarnya foto jaksa Pinangki dengan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Atas hal tersebut pihak kejaksaan melakukan investigasi.

BACA JUGA:  Akhirnya Polisi yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra Dijadikan Tersangka

Hasilnya jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencana Jaksa Agung Muda Pembinaan.

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer