Warnabiru.com - Dalam penjelasannya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2020. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa. Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian Djoko Tjandar yang merupakan buronan korupsi atas kasus hak tagih Bank Bali.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Pasal tersebut diberlakukan karena Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra sehingga digunakan Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia.
Saat itu dia mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Jakarta Selatan yang membuat geger publik sebab dia berstatus buron Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga dijerat pasal 426 KUHP yang berisi membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan. Sebab dengan surat jalan darinya membuat Djoko Tjandar leluasa datang ke Indonesia.
Komjen Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dijerat pasal 221 ayat (1) dan (2) yang berisi jerat hukum bagi pihak menghalangi penyelidikan dengan menghilangkan barang bukti. Karena Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo terbukti menyuruh Kompol Joni Andriyanto membakar surat jalan yang sudah digunakan oleh Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu pelarian Djoko Tjandra pihak Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga dicopot jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pihak yang terseret dalam kasus Djoko Tjandra
Kasus berawal saat Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perbankan hak tagih Bank Bali pada tahun 2009. Kemudian dia melarikan diri ke Papua Nugini dan menetap disana.
Dengan status buronnya dia dinyatakan sebagai DPO oleh pemerintah Indonesia. Namun yang mengejutkan pada 8 Juni 2020 dia datang seorang diri atas peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rangka datang ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Selatan itulah banyak pihak terseret. Selain Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ada pula nama Kepala Kelurahan Grogol Selatan Asep Subahan yang memfasilitasi Djoko Tjandra dalam membuat KTP.
BACA JUGA: Penangkapan Maria Pauline Jadi Indikasi Pengalihan Isu Djoko Tjandra
Pembuatan KTP di Kelurahan Grogol Selatan hanya menghabiskan waktu satu jam saja. Dimana KTP itu digunakan dalam pengajuan kembali di Pengadilan Negeri Selatan.
Atas hal tersebut Lurah Asep Subahan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai lurah.
Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan bahwa penonaktifan Lurah Asep Subahan hanya bersifat sementara. Sambil menunggu penyelidikan apakah ada kesalahapahaman prosedural dalam menjalankan tugas atau tidak.
Selain Lurah Asep Subahan ada juga nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Nasional Republik Indonesia Inspektur Jendral Polisi Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya. Lulusan Akpol 1988 itu dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik.
Pihak lainnya lagi adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia yakni Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho. Pria yang pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim ini dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik.