Warnabiru.com – Menjelang berkas kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte lengkap. Pihak Mabes Polri resmi menahan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut. Dalam kasus ini diduga Irjen Napoleon Bonaparte berperan sebagai pihak yang mencabut status red notice atas Djoko Tjandra dari daftar cekal di Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Dimana Irjen Napoleon Bonaparte ditahan bersama tersangka lainnya bernama Tommy Sunardi yang berprofesi sebagai tersangka.
“Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” jelas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Dalam kasus ini kedua tersangka diperiksa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu dilakukan tes swab untuk dilakukan penahanan.
“Kemudian saudara TS pukul 12.00 WIB juga demikian datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” jelas Brigjen Awi Setiyono.
Penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dilakukan pada Jumat 14 Agustus 2020.
“Selaku penerima yang kami terapkan tersangka adalah saudara PU, kemudian yang kedua saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan pasal 5 ayat 2, kemudian pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP,” ucap Irjen Argo Yuwono.
Dalam penetapan tersangka tersebut pihak Mabes Polri menyita barang bukti beruapa yang USD 20 ribu, surat dan rekaman CCTV.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus pelarian buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2020.
Namun sidang praperadilan itu ditunda karena pihak termohon yakni Polri yang menetapkan status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte tidak hadir.
Namum gugatan praperadilan yang terdaftar di 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL., berakhir dengan gagal karena majelis hakim menolak permohonan pembatalan status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.
“Pertama, menolak prapperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil,” jelas Hakim Suharno yang dibacakan pada sidang praperadilan pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Atas ditolaknya praperdilannya pihak Irjen Napoleon Bonaparte yang diwakili pengacaranya Gunawan Raka menghormati keputusan tersebut.
“Sangat menghormati, kami sampaikan pemghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini,” ucap Gunawan Raka usah sidang di hari yang sama.
“Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terimakasih yang setinggi – tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan,” imbuh Gunawan Raka.
