Dalam Dakwaan Jaksa Irjen Napoleon Minta Rp 7 M Untuk Petingginya

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Dalam tuntutan jaksa di Penmgadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Oktober 2020. Terkuak fakta bahwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internarsional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Disebut jaksa menyinggung perihal kalimat “petinggi” dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Awalnya Irjen Napoleon Bonaparte ditemukan dengan pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra dalam hal mengurus keperluannya datang ke Indonesia.

Dalam pertemuan itu Irjen Napoleon Bonaparte menyetujui rencana penghapusan red Notice. Dilansir dari detik.com dibawah ini penjelasannya dalam dakwaan oleh jaksa.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon Bonapare menyampaikan bahwa “Red Notice Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya” kemudian Tomy Sumardi menanyakan nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dijawab “3 lah ji (Rp 3 miliar). Setelah itu Tomy Sumardi meninggalkan ruang Kadivhubinter,” baca jaksa saat membaca surat dakwaan.

Kemudian Djoko Tjandra yang dikabari halitu mengirimkan yang sebesar USD 100 ribu ke Tomy Sumardi melalui sekretarisnya.

Sebelum memberikan uang sebesar USD 100 ribu itu Tomy Sumardi menemui pejabat Polri lainnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu mengenalkan Tomy Sumardi Ke Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam pertemuan itu Brigjen Prasetijo Utomo mengambil USD 50 ribu dari USD 100 ribu yang dibawa Tomy Sumardi untuk Irjen Napoleon Bonaparte.

Setelah itu Tommy Sumardi mengantarkan sisa USD 50 ribu ke Irjen Napoleon Bonaparte. Namun di kesempatan itu Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima USD 50 ribu malah meminta Rp 7 miliar.

“Selanjutnya, sekira pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lt. 11. Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut,” kata jaksa

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditunda Karena Polri Tidak Hadir

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan ‘ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata ‘petinggi kita ini’. Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri,” imbuh jaksa.

Kemudian setelah itu secara bertahap Irjen Napoleon Bonaparte menerima total SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari tangan Tomy Sumardi.

Secara resmi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari hakim tunggal Hakim Suharno. Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Menanggapi kandasnya gugatan praperadilan yang terdaftar di 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Pihak Irjen Napoleon Bonaparte yang diwakili pengacaranya Gunawan Raka menghormati keputusan tersebut.

“Sangat menghormati, kami sampaikan pemghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini,” ucap Gunawan Raka usah sidang di hari yang sama.

“Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terimakasih yang setinggi – tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan,” imbuh Gunawan Raka.

Untuk proses pengadilan berikutnya Irjen Napoleon Bonaparte berjanji akan kooperatif dan mengikuti segala peraturan yang berlaku.

“Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, Pak Napoleon setia pada Polri. Mengikuti proses hukum, dan kooperatif. Apapun yang dilakukan oleh Polri harus kooperatif karena beilau adalah bagian dari Polri.” Jelas Gunawan Raka

 

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer