Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditunda Karena Polri Tidak Hadir

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus pelarian buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2020.

Namun sidang praperadilan itu ditunda karena pihak termohon yakni Polri yang menetapkan status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte tidak hadir.

Dilansir dari detik.com hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Irjen Napoleon Bonaparte yakni Gunawan Raka.

“Sidang nggak berjalan sebagaimana mestinya, karena termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini. Sehingga hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon, yaitu Polri, selaku termohon dalam tenggang waktu satu minggu, sejak hari ini,” jelas Gunawan Raka pada Senin, 21 September 2020.

Karena termohon tidak hadir maka sidang praperadilan ini akan diagendakan pada Senin, 28 September 2020.

Atas ketidakhadiran Polri dalam sidang praperadilan ini. Irjen Napoleon Bonaparte berharap agar di sidang praperadilan berikutnya Polri hadir. Karena seharusnya Polri mempunyai bukti bahwa dirinya tersangkut kasus pelarian Djoko Tjandra.

“Hari ini saya sudah hadir, tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyelidikan, kecuali punya bukti harusnya datang,” ungkap Irjen Napoleon Bonaparte.

Menanggapi praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte ini pihak Polri yang diwakili oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Menjelaskan ketidak hadiran Polri karena masih perlu koordinasi sebelum hadir si sidang praperadilan tersebut.

“Terkait praperadilan yang diajukan tersangka NB dan pengacaranya memang betul sesuai Pengadilan Jaksel praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Namun perlu rekan – rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama sehingga hari ini belum bisa menghadiri,” jelas Brigjen Awi Setiyono pada Senin, 21 September 2020.

BACA JUGA:  Polri Menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Untuk sidang praperadilan minggu depan pihak Polri berjanji akan hadir. “Tentunya, di lain waktu minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut,” jelas Brigjen Awi Setiyono.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Kasus berawal saat Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perbankan hak tagih Bank Bali pada tahun 2009.

Kemudian dia melarikan diri ke Papua Nugini dan menetap disana. Dengan status buronnya dia dinyatakan sebagai DPO oleh pemerintah Indonesia. Namun yang mengejutkan pada 8 Juni 2020 dia datang seorang diri atas peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam rangka datang ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Selatan itulah banyak pihak terseret. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

Jendral polisi bintang dua itu sebelumnya bertugas sebagai Kadiv Hubungan Internasional.
Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dijerat pasal 5 ayat 2, kemudian pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Dalam penetapan tersangka tersebut pihak Mabes Polri menyita barang bukti beruapa yang USD 20 ribu, surat dan rekaman CCTV.

Bareskrim Polri juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Begitu pula dengan pencara Djoko Tjandra sendiri yakni Anita Kolopaking.

Alasan mengapa mereka ditetapkan tersangka karena memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk meloloskan diri dan pemalsuan surat.

Bahkan Lurah Gorogol Selatan, Asep Subahan, juga terkena getahnya. Karena Asep Subahan dinilai melanggar prosedur dalam penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA:  Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra Terkait Pembayaran Utang Imbalan Jasa

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer