Warnabiru.com – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pengacara kenaamaan Otto Hasibuan atas gugatan pembayaran imbalan jasa pengacaranya kepada Djoko Tjandra. Dengan nominal sebesar USD 2,5 juta.
Dilansir dari detik.com berikut isi petikan putusan hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Selasa 27 Oktober 2020.
“Mengadili, mengabulkan PKPU yang diadjukan pemohon terhadap termohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum, menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. Menunjuk Hakim Agus Suhendro, Hakim Pengadilan Niaga sebagai pengawas, Heribertus Hera Soekardjo, kurator dan Pengurus sebagai tim pengurus PKPU,” jelas hakim.
Dimana penjelasannya hakim menyatakan sebelumnya Djoko Tjandra menyewa Otto Hasibuan dengan imbalan sebesar USD 2,5 juta. Namun ditengah jalan Djoko Tjandra mencabut surat kuasanya tanpa membayar USD 2,5 juta.
“Berdasarkan bukti P3, konfirmasi fee atau perjanjian tentang legal fee ruang lingkup pekerjaan yang disepakati USD 2,5 juta. Yang ditulis tangan dan perjanjian ditandatangani oleh pemohon dan termohon. Pemohon telah lakukan langkah demo membela kepentingan termohon. Namun termohon mencabut kuasa yang diberikan ke pemohon pada 15 Agustus 2020,” jelas hakim.
Meskipun Djoko Tjandra sudah mencabut surat kuasa menurut hakim pihak Djoko Tjandra tetap mempunyai kewajiban membayar hutang jasa kepada Otto Hasibuan.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti pemohon dan termohon ada kesepakatan atau perjanjian yang saling ikatkan diri pemberi dan penerima kuasa dengan fee USD 2,5 juta dan telah dicabut. Namun menurut majelis hakim dicabutnya kuasa tidak mengurangi hal pemohon meminta kewajiban yang telah disepakati,” putus hakim.
Kasus ini berawal saat pengacara kenamaan Otto Hasibuan menggugat terdakwa hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto alias Djoko Tjandra, terkait pembayaran utang imbalan jasa.
Berawal saat Otto Hasibuan menerima permintaan keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara terkait kasus yang dihadapi oleh Djoko Tjandra.
Sehingga menurut Otto Hasibuan sejak hari itu dirinya secara resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra dan keluarganya.
Namun dihari kemudian ternyata Djoko Tjandra menggandeng pengacara lainnya untuk menghadapi kasus yang menjeratnya. Yakni Soesilo Aribowo dan Krisna Murti.
Atas hal itulah Otto Hasibuan menggugat Djoko Tjandra ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PB Jakpus). Pada Minggu, 27 September 2020, dengan nomor perkara 310/pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst yang tertanggal 25 September 2020.
Kasus ini berawal saat Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perbankan hak tagih Bank Bali pada tahun 2009. Kemudian dia melarikan diri ke Papua Nugini dan menetap disana. Dengan status buronnya dia dinyatakan sebagai DPO oleh pemerintah Indonesia.
Namun yang mengejutkan pada 8 Juni 2020 dia datang seorang diri atas peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rangka datang ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Selatan itulah banyak pihak terseret.
