Warnabiru.com – Indonesia akhirnya berhasil memulangkan buronan Maria Pauline Lumowa, yang telah dicari selama 17 tahun karena diduga mencuri miliaran rupiah dari bank milik negara, dari Republik Serbia pada hari Kamis (9/7).
Ekstradisi tersebut membuat pihak berwenang untuk menangkap narapidana terkenal lainnya yang telah melarikan diri dari Indonesia.
Pada Kamis pagi, tim ekstradisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengawal Maria ketika rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Beograd, di mana pemerintah Serbia secara resmi menyerahkannya ke pihak berwenang Indonesia.
Maria dinobatkan sebagai tersangka atas penipuan yang ia dapatkan dari pinjaman dari pemberi pinjaman milik negara Bank Negara Indonesia (BNI) yang dikeluarkan untuk perusahaannya PT Gramarindo Group, yang ia miliki bersama dengan Adrian Waworuntu. Dia diduga menggunakan surat kredit fiktif untuk memperoleh pinjaman bank sebesar US $ 136 juta dan $ 118.846 antara tahun 2002 dan 2003.
BNI mencurigai perusahaan miliknya dan melaporkan kasus tersebut pada Juni 2003 ke Kepolisian.
Namun, Maria dilaporkan melarikan diri ke Singapura pada September 2003, hanya sebulan sebelum tim investigasi kepolisian menyebutkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Interpol mengeluarkan pemberitahuan merah pada Desember 2003 untuk Maria, yang saat itu sudah dalam pelarian selama tiga bulan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili dan menghukum Adrian pada tahun 2005 dengan hukuman seumur hidup karena korupsi.
BACA JUGA: Petisi Rakyat Papua Suarakan Oposisi Terhadap Status Otonomi Khusus
Yasonna mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihak berwenang kemudian menemukan bahwa Maria – yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara pada tahun 1958 – telah memperoleh kewarganegaraan Belanda pada tahun 1979 dan bersembunyi di Belanda.
Dia menambahkan bahwa kementerian telah mengirim permintaan ekstradisi ke pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014, tetapi ditolak.
Biro Pusat Nasional Interpol (NCB) di Beograd menangkap Maria pada 16 Juli 2019, ketika dia memasuki negara itu melalui Bandara Nikola Tesla Beograd dan memperingatkan NCB Indonesia di Jakarta.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian mengeluarkan permintaan untuk penahanan sementara dan ekstradisi Maria dari Serbia.
“Kami, bersama dengan penegak hukum, akan bekerja untuk memulihkan aset luar negeri yang diperoleh Maria. Kami akan mengambil semua langkah hukum untuk membekukan asetnya, termasuk dengan memblokir rekening banknya,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
Di lain hal, para ahli telah meminta pihak berwenang untuk menangkap tersangka dan buron lainnya yang melarikan diri ke luar negeri.
Daftar buron termasuk Djoko Tjandra, yang dihukum pada 2009 karena menggelapkan miliaran rupiah dari dana talangan negara selama krisis keuangan Asia 1998. Dia melarikan diri ke Papua Nugini, sehari sebelum pengadilan mengumumkan vonis dan dia dilaporkan memperoleh kewarganegaraan PNG akhir tahun itu.
Setelah bebas berkeliaran selama lebih dari satu dekade, Djoko dilaporkan telah kembali ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali kasusnya, meskipun keberadaannya masih belum jelas. Dia absen dari sidang pertama dalam tinjauan kasusnya pada hari Senin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengkritik otoritas imigrasi karena kegagalan mereka untuk memberi tahu kantornya tentang kedatangan Djoko. Namun, kantor imigrasi mengklaim tidak menemukan jejak Djoko dalam sistemnya.
BACA JUGA: Pemerintah dan BI Lakukan Skema Pembagian Beban $40 Miliar
Zainal Arifin Mochtar, seorang peneliti di Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), mengatakan pemerintah telah berhasil menangkap Maria di Serbia tetapi gagal membawa pulang Djoko dari PNG, meskipun pada kenyataannya Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan kedua negara.
“Kegagalan seperti itu disebabkan oleh kurangnya program pemerintah untuk memulangkan mereka ke Indonesia. Tidak ada target yang terukur dan upaya terencana tunggal untuk membawa mereka pulang,” kata Zainal pada hari Kamis.
Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut penangkapan Maria sebagai penyembunyian “rasa malu” kementerian karena membiarkan Djoko lolos tanpa terdeteksi.
