Tanggapan POLRI Terkait Ucapan Irjen Napoleon Soal Rp 7 M Untuk Petinggi

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Pada sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu terkait membantu Djoko Tjandra. Disebutkan oleh jaksa dalam dakwaannya bahwa Irjen Napolen Bonaparte meminta Rp 7 miliar yang untuk diberikan kepada petingginya.

Dilansir dari detik.com menanggapi penjelasan jaksa itu pihak Polri yang diwakili oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, memberikan penjelasan. Bahwa apa yang dijelaskan jaksa tersebut tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi gini, apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfrimasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silahkan itu fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama – sama lihat inikan baru awal,” jelas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2020.

Yang dipertanyakan adalah mengapa di BAP hal itu tidak ada tapi mengapa di persidangan dijelaskan oleh jaksa penuntut umum.

“Kemarin waktu pembacaan tuntutan disampaikan demikian, yaitu yang disampaikan yang bersangkutan. Nanti kita sama tunggu bagaimana perkembangannya tentunya nanti kita sama – sama perhatikan. Tentunya menjadi bahan evaluasi yang dipertanyakan gitu, waktu diperiksa kenapa dulu tidak menyampaikan itu tapi kenap sekarang di pengadilan menyampaikan itu,” ujar Brigjen Awi Setiyono.

Semua dasar dari tuntutan ini sendiri adalah pernyataan dari Irjen Napoleon Bonaparte. Bahkan Brigjen Awi Setiyono menjelaskan sudah cek langsung ke penyidik soal BAP itu sendiri.

“Bukan (surat dakwaan), kan pengakuannya kalau kemarin saya tanya ke penyidik, katanya nggak ada (di BAP),” jelas Brigjen Awi Setiyono.

Terkait hal itu Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa tim kejaksaan bisa memeriksa ulang tersangka agar semua menjadi terang dan jelas.

BACA JUGA:  Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Ditolak

“Tapi begini, JPU itu berhak memeriksa ulang. Kalau memang ada sesuatu yang belum jelas, diperiksa bisa. Tapi dari penyidiknya saya tanyakan begitu,” tutup Brigjen Awi Setiyono.

Seperti yang sudah diberitakan dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 2 Oktober 2020. Terkuak fakta bahwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Disebut jaksa menyinggung perihal kalimat “petinggi” dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Awalnya Irjen Napoleon Bonaparte ditemukan dengan pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra dalam hal mengurus keperluannya datang ke Indonesia.

Setelah ada kesepakatan akhirnya diberikanlah uang sebesar Rp 3 miliar untuk ditangani Irjen Napoleon Bonaparte. Namun sebagian uang itu diambil oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Melihat sebagaian uang sudah diambil rekannya kemudian Irjen Napoleon Bonaparte menolaknya. Malah dirinya menaikkan menjadi Rp 7 miliar dengan alasan untuk “petinggi kita ini”
Setelah itu secara bertahap Djaka Tjandra memberikan uang yang diminta oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer