Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Hakim Menegur Brigjen Prasetijo

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Pada Selasa, 13 Oktober 2020, dilakukan sidang terhadap kasus pelarian Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan yang dilakukan secara daring ini dihadirkan tersangka atas nama Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dilansir dari detik.com dibawah ini tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yeni Trimulyani kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

“Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” tuntut jaksa

Dampak dari adanya surat itu membuat langkah Djoko Tjandra semakin mudah untuk mengajukan peninjauan kembali ke Indonesia. Seharusnya Brigjen Prasetijo Utomo yang mengetahui bahwa Djoko Tjandra seorang buron. Segera menangkap dan menyerahkannya ke pihak berwajib untuk dilakukan penahanan.

Selain itu Brigjen Prasetijo Utomo dinilai telah melakukan perbuatan menghapus barang bukti keterlibatan dirinya terkait Djoko Tjandra. Dengan cara menyuruh anak buahnya membakar surat – surat terkait dirinya dengan Djoko Tjandra.

“Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri, selain itu seolah-olah Satkes Pusdokkes Polri telah memastikan bahwa orang yang bukan anggota Polri telah dilakukan pemeriksaan (wawancara, pemeriksaan fisik, dan rapid test) seperti layaknya anggota Polri sehingga hal ini akan menimbulkan kesan negatif bagi Polri, yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjalankan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya,” ujar jaksa

BACA JUGA:  Tanggapan POLRI Terkait Ucapan Irjen Napoleon Soal Rp 7 M Untuk Petinggi

Pasca mendengarkan tuntutan dari JPU pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tersangka Brigjen Prasetijo Utomo. Karena dalam sidang itu dia menggunakan seragam kepolisian.

“Saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, karena warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di persidangan depan diharapkan untuk berpakaian seperti yang lain,” tegur Hakim Ketua Muhamad Siraid.

Namun dalam persidangan ini majelis hakim memberikan toleransi kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

“Hari ini diberi toleransi. Diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan,” ucap Hakim Ketua Muhamad Siraid.

Seperti yang sudah diberitakan pada Senin 27 Juli 2020 pihak kepolisian menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Karena terkait kasus pelarian Djoko Tjandar yang merupakan buronan korupsi atas kasus hak tagih Bank Bali.

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang saat saat itu dirawat di rumah sakit dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP ko Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Pasal tersebut diberlakukan karena Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra sehingga digunakan Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia.

Saat itu dia mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Jakarta Selatan yang membuat geger publik sebab dia berstatus buron Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga dijerat pasal 426 KUHP yang berisi membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sebab dengan surat jalan darinya membuat Djoko Tjandar leluasa datang ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembalinya di pengadilan.

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga dijerat pasal 221 ayat (1) dan (2) yang berisi jerat hukum bagi pihak menghalangi penyelidikan dengan menghilangkan barang bukti. Karena Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo terbukti menyuruh Kompol Joni Andriyanto membakar surat jalan yang sudah digunakan oleh Djoko Tjandra.

BACA JUGA:  Brigjen Prasetijo Mencecar Anak Buahnya Terkait Perintah Membakar Surat Jalan Djaka Tjandra

Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu pelarian Djoko Tjandra pihak Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga dicopot jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer