Belanda – Pemerintah Belanda telah memutuskan untuk mencabut persyaratan karantina yang saat ini berlaku untuk kedatangan dari negara-negara berisiko sangat tinggi.
Mulai tanggal 25 Februari, orang yang bepergian dari daerah yang sangat berisiko tidak lagi diwajibkan oleh hukum untuk melakukan isolasi mandiri pada saat kedatangan asalkan mereka telah sepenuhnya divaksinasi atau sudah pulih dari paparan virus.
Untuk itu, laman SchengenVisaInfo menuliskan, Rabu (16/02) siapapun yang hendak masuk, harus punya hasil tes negatif.
[quads id=8]
Daftar risiko sangat tinggi Belanda saat ini mencakup semua negara non-UE dengan pengecualian Bahrain, Chili, Cina, Kolombia, Hong Kong, Indonesia, Kuwait, Makau, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan , Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
Hal yang sama dialami pelancong dari UE, dapat memasuki Belanda asalkan mereka telah divaksinasi, tes, atau pulih dari virus.
Keputusan untuk meminta bukti vaksinasi, pemulihan atau hasil tes negatif, bagian dari langkah pemerintah untuk tidak lagi mengeluarkan travel advisory berdasarkan risiko perjalanan suatu negara, melainkan berdasar status vaksinasi/pemulihan seseorang, terhitung sejak 16 Februari.
Dijelaskan pula negara negara di luar kawasan Uni Eropa/Schengen yang memiliki travel advisory hijau atau kuning sebelum pandemi COVID 19, akan memiliki advisory warna yang sama, selama situasi keamanan tetap tidak berubah.
Sementara wisatawan dari negara ketiga yang ingin masuk ke Belanda harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 bahwa mereka telah divaksinasi dengan salah satu vaksin berikut:
– AstraZeneca Vaxzevria)
– COVAXIN (Bharat Biotech International Ltd)
– Covovax
– Nuvaxovid (Novavax)
– Pfizer/BioNTech (Komirnati)
– Johnson & Johnson ((Vaksin COVID-19) Janssen)
– Moderna (Spikevax)
– Institut Serum India (Covishield)
– Sinopharm BIBP/Sinopharm BBIBP
– Sinovac (Coronavac)
[quads id=8]
Pemerintah Belanda juga mengingatkan para pelancong untuk memeriksa validitas sertifikat vaksinasi mereka, sekarang hanya berlaku 270 hari.
Sejak 1 Februari, Digital COVID Certificate (DCC) berdasarkan bukti vaksinasi berlaku selama 270 hari setelah menerima dosis terakhir vaksinasi utama.
Mulai 8 Februari 2022, kertas bukti vaksinasi juga berlaku selama 270 hari.
Bagi mereka yang bepergian ke negara dengan bukti pemulihan dari Covid-19, pemerintah mencatat bahwa bukti semacam itu berlaku untuk jangka waktu 180 hari setelah hasil positif dari tes NAAT (PCR).
Masuk ke negara dengan bukti pemulihan dari Covid-19 hanya diperuntukkan bagi pelancong dari negara negara UE/EEA, bukan dari negara ketiga.
[quads id=8]
