Warnabiru.com – Pihak kepolisian secara resmi menangkap pelaku pemerkosa di Bintaro yang viral karena meminta maaf kepada lewat Instagram pada 13 Agustus 2019 silam. Pelaku berinisial RI (19) ditangkap Polres Tanggerang pada Sabtu 8 Agustus 2020.
Dilansir dari Kompas.com hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggerang Selatan AKP Muharam Wibisono. ” Pelaku telah kita amankan dari tadi malam dan memang kita sedang melakukan pendalaman kembali,” ucap AKP Muharam Wibisono pada Minggu 9 Agustus 2020.
Pelaku yang rumahnya berada di kawasan Parigi, Pondok Aren ini ditangkap setelah diviralkan oleh korban yang berinisial AF (24). Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara AF yang bernama Abraham Srija. “Jadi korban ini mencari keadilan dengan cara mempublikasikan kasus ini ke media sosial,” ungkap Abraham Srija.
Dijelaskan AKP Muhamaram Wibisono. Terdapat fakta bahwa pelaku awalnya berniat mencuri. Namun melihat korban tidur dia berubah pikiran yakni memperkosa korban.
“Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019,” ucap AKP Muharam Wibisono dalam konferensi persnya di Polres Tanggerang Selatan, Senin 10 Agustus 2020.
Namun saat melancarkan aksinya melihat korban tidur dia berubah pikiran untuk memperkosa korban. Dengan sadis dia memukul kepala korban agar pinsan.
“Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejatan seksualnya terhadap korban,” Ucap AKP Muharam Wibisono.
Hal tersebut dikuatkan dengan pengakuan pelaku. ” Karena saya sedang dalam keadaan mabuk, tentu nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah fikiran,” ucap RI.
Setelah melakukan aksi bejadnya pelaku melarikan diri. Kemudian meneror korban lewat pesan Instagram. Dalam pesan itu dia meminta maaf atas tindakannya dan berjanji akan tanggung jawab atas segala tindakannya. Namun disertai pula intimidasi kepada korban baik dalam bentuk kata – kata maupun gambar tidak senonoh.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Dimungkingkan pelaku juga dikenai UU ITE atas aksinya yang intimidasi kepada korban baik dalam bentuk kata – kata maupun gambar tidak senonoh lewat Instagram.
Pihak kepolisian yang diwakili oleh AKP Muharam Wibisono mengaku kesulitan menangkap pelaku. Karena saat menghubungi korban pelaku berganti – ganti akun Instagram. “Jangan sampai nanti kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan melakukan,” ucap AKP Muharam Wibisono.
Apalagi ditambah adanya fakta keluarga melindungi pelaku.” Memang kita ada sedikit kesulitan dalam mengamankan pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan,” tegas AKP Muharam Wibisono.
