Pemeran Jamal ‘Preman Pensiun’ Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Narkoba

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com Pemeran Jamal di sinetron “Preman Pensiun” ditangkap aparat kepolisian di kosannya yang terletak di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Lelaki yang mempunyai nama asli Zulkifar (39) itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, karena memesan narkotika jenis Sabu.

Dijelaskan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya pada konferensi persnya. Menyatakan bahwa penangkapan Jamal ini berawal dari penangkapan pengguna lainnya yakni AA (27). Penangkapan AA yang membeli sabu – sabu dari DD ini menguak fakta bahwa model jual beli sabu – sabu menggunakan modus tempelan.

“Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual, penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini ketangkap, tapi penjualnya lari sehingga sekarang DPO,” ucap Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Kemudian AA menjual kembali sabu – sabu itu kepada Jamal pada Senin, 23 Agustus 2020. “Jamal ini sudah janjian dengan AA,” tegas Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Saat kos Jamal digeledah pihak kepolisian menemukan alat isap sabu bekas dipakai. Saat dilakukan tes urine kepada Jamal hasilnya positif.

Jamal sendiri sebelumnya pernah tertangkap dalam kasus yang sama. Namun dirinya direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia keluar dari pusat rehabilitasi itu pada Maret 2020.

“Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah di rehab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi,” jelas Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Atas kepemilikan sabu seberat 0,38 gram ini Jamal dan AA dijerat Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dimana pasal 112 menjerat untuk pengedar narkoba sedangkan pasal 127 menjerat untuk pemakai narkoba.

BACA JUGA:  Kronologi Pembunuhan Sadis Terhadap Pasutri di Tegal

Jamal sendiri dikenal sebagai salah satu pemeran antagonis dalam sinetron berjudul “Preman Pensiun”. Dia juga adalah jebolan dari Audisi Pelawan Indonesia (API). Selain Jamal nama panggilan lainnya adalah Ikang Sulung.

Sebelumnya pada pada tahun 2009 dia juga pernah terjerat kasus kepemilikan narkoba. Namun hukuman yang diberikan karena sebagai pengguna adalah rehabilitas.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer