Pelaku Perusakan Mobil BNN Saat Penangkapan Bandar Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Polresta Deliserdang secara resmi menetapkan tersangka perusakan mobil BNN Kabupaten Deliserdang yang berusaha menangkap bandar narkoba di Dusun III Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu 5 Agustus 2020 kemarin.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi pada Jumat 7 Agustus 2020. “Kedua pelaku yang ditangkap sebagai tersangka diketahui bertempat tinggal di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang,” ucap Kombes Yemi Mandagi.

Saat BNN Deliserdang melakukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari warga setempat yang dipimpin oleh kadus. “Pelaku (Kadus) bersama dengan rekannya, HS, AH, UD dan R menghalangi petugas BNN Deliserdang saat penangkapan bandar narkoba. Akibatnya, si Kadus ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sedangkan keempat pelaku lainnya masih dalam pengejatan anggota Satreskrim Deliserdang,” ucap Kombes Yemi Mandagi.

Pelaku perusakan mobil BNN Deliserdang ini cukup banyak. Sehingga masih banyak pelaku lainnya yang masih dalam tahap pencarian karena melarikan diri.

“Pelaku Andre berperan melakukan pengrusakan mobil BNN Deliserdang bersama kelima temanya yakni, P, H, N, A dan S. Mereka saat ini berstatus DPO yang dalam tahap pengejaran petugas,” kata Kombes Yemi Mandagi.

Sebagai barang bukti pihak kepolisian menyita barang bukti berupa batu bata dan batu koral sebagai alat perusak dan mobil BNN Deliserdang yang dihancurkan.

Para pelaku dijerat pasal 214 KUHP tentang bersekutu melawan petugas dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Serta pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dosen di Bima Bunuh Kekasih Setelah Lamarannya Ditolak

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer