Oknum Perguruan Silat yang Merusak Rumah Warga di Situbondo Ditangkap

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com –  Secara resmi Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo menetapkan enam oknum anggota perguruan silat sebagai tersangka.

Hal tersebut dilakukan pasca serangan terhadap beberapa rumah di  Desa Kayuputih dan Desa Tribungan,  Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Peristiwa yang terjadi pada Senin dinihari tanggal 10 Agustus 2020 ini mengakibatkan beberapa rumah warga rusak dan empat warga mengalami luka – luka.

Dilansir dari liputan6.com hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Situbondo AKBP Sugandi. “Hingga hari ini ada 21 orang anggota PSHT dimintai keterangan dan enam orang di antaranya pada pagi ini juga akan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ucap mantan Kapolres Pacitan itu pasca penjemputan tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Tersangka ini selain merusak rumah warga juga diduga melakukan penganiayaan terhadap warga. “Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga,” ucap AKBP Sugandhi.

 Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP. Pasal ini menjelaskan tentang ancaman penjara bagi pelaku perusakan dan penghasutan untuk melakukan perusakan barang.

Karena ancaman penjara di atas lima tahun maka tersangka ditahan. “Bagi mereka ( tersangka) kami akan melakukan penahanan,” kata AKBP Sugandhi.

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Dukun Dengan Modus Memasukkan Telur Ke Kemaluan Korban Terungkap

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer