Jakarta – Menindaklanjuti hasil rapat terbatas 7 Maret. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
“Merujuk terbitnya SE satgas penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan, SE Kemenhub terbit sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (8/3).
Di dalamnya termuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara sebagai berikut:
[quads id=8]
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
[quads id=8]
Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis, seperti wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing – masing.
