Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Dijelaskan pula, SE Kemenhub berlaku mulai Rabu, 8 Maret serta akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No. 21 itu, maka ketentuan sebelumnya, No. 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dan diharapkan Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara serta Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran yang baru tersebut.
[quads id=8]
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita.
Sementara itu, Angkasa Pura Airports sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 serta siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola.
“Kami percaya kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi & pariwisata,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi dikutip dari laman resmi Angkasa Pura 1.
Adapun ruang lingkup SE No.11 tahun 2022 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.
[quads id=8]
Baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial
