Kesaksian Ketua IDI Bali Terkait Pelaporannya Terhadap Jerinx

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com - Sidang lanjutan atas terdakwa I Gede Ari Astina atau lebih dikenal sebagai Jerinx SID dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berlanjut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa, 13 Oktober 2020, beragendakan mendengarkan keterangan pelapor. Yakni Ketua IDI wilayah Bali, Putra Suteja.

Dilansir dari detik.com dalam sidang yang dilakukan secara langsung itu Putra Suteja menjelaskan bahwa tujuan melaporkan Jerinx karena untuk menjawa marwah profesi dokter.

"Ya sayakan menyampaikan apa yang terjadi. Saya hanya menjaga marwah profesi organisasi IDI, jangan ada orang - orang yang melemahkan profesi dokter dalam situasi Covid seperti ini," jelas Putra Suteja kepada wartawan

Menurut penilaian Putra Suteja sosok Jerinx adalah seorang yang baik. Hanya saja postingannya di media sosial dianggap tidak baik.

"Dia orang baik, semua orang baik, tapi kalimat - kalimatnyalah yang tidak baik dan menjadi kita menjadi lemah posisi kita di dokter pelayanan kesehatan," jelas Putra Suteja.

Menurut Putra Suteja postingan Jerinx tentang IDI kacung WHO dianggap bisa menurunkan moral para dokter yang tengah menghadapi epidemi Covid. Belum lagi menggiring opini agar masyarakat tidak percaya kepada dokter.

"Bisa melaporkan seperti itu, itulah yang saya sampaikan. Yang kedua kenapa bisa dilaporkan? Kenapa tidak ada mediasi? Kenapa tidak berdiskusi? Kenapa penanganan kita kan masalah COVID ini sedangkan postingan-postinganya dia kan selamanya beberapa akhir itu menurunkan semangat kita menuduh-menuduh ini itu padahal di belakang saya adik-adik saya dokter-dokter itu sudah bekerja sekuat tenaga dengan adanya perkataan-perkataan itu membuat kita menjadi lemah dan menjadi masyarakat tidak percaya dengan apa yang kita laksanakan di lapangan kan begitu," kata Suteja.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Jerinx Akan Dilakukan Secara Daring

Dalam sidang itu Putra Suteja mengaku menjelaskan tentang laporannya dan juga legal standingnya terkait posisi dirinya sebagai Ketua IDI wilayah Bali.

"Ya berputar - putar di sana pelaporannya berputar - putar di sana bagaimana penanganan Covid kan disana. Ya disana ditanyakan soal legal standingnya yang lama itu," jelas Putra Suteja.

BACA JUGA: Jerinx Tidak Sabar Bertemu Dengan Pihak yang Melaporkannya ke Kepolisian

Putra Suteja mengaku mendapatkan informasi soal postingan Jerinx lewat group Whatsap. Tepatnnya informasi itu didapat tanggal 12 hingga 13 Juni 2020. Kemudian dilakukan rapat internal tanggal 14 Juni 2020. Setelah itu tanggal 15 Juni 2020 dirinya mendapatkan mandat untuk melaporkan hal tersebut. Secara resmi pada 16 Juni 2020 Putra Suteja melaporkan Jerinx.

Sebagai kalimat penjelas Putra Suteja menilai bahwa cuitan Jerinx di media sosial dianggap melemahkan semangat para dokter dalam hal menangani Covid di Indonesia.

"Saya akui ia orang baik tetapi kalimat - kalimatnya narasi - narasinya, teman - temen kami di lapangan menjadi kualitas kerjanya menurun, lah kok bisa begini ? Seituasi kita kan melaksanakan kegiatan - kegiatan penanganan Covid ada orang yang membuat postingan - postingan membuat merugikan melemahkan semangat kita," jelas Putra Suteja.

Sebelumnya Jerinx dilaporkan Ketua IDI wilayah Bali, I Gede Putra Suteja tanggal 16 Juni 2020. Di laporan polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT dijelaskan bahwa Jerinx disangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Janji Jerinx Untuk Bijak Dalam Memakai Media Sosial Kepada Majelis Hakim

Putra Suteja menilai bahwa Jerinx telah menghina IDI. Sehingga dia melaporkan ke pihak kepolisian dan menyerahkan hasilnya ke kepolisian.

"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah - olah itu kan benar, maka dari itu kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," ucap Suteja.

Pasca ditahan kemudian I Wayan Arjono dan Nora Alexandra yang merupakan ayah dan istri Jerinx mengajukan penangguhan penahanan untuk Jerinx. Upaya penangguhan yang dilakukan Jumat 14 Agustus 2020.

Alasan penangguhan penahanan itu karena merupakan hak Jerinx sebagai warga negara dan Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Selain itu pihak keluarga berjanji bahwa apabila penangguhan penahanan itu dilakukan Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun pihak Polda Bali menolak penangguhan penahanan Jerinx. Alasan penangguhan ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Saat berkas sudah di pengadilan pihak Jerinx kembali mengajukan penahanan penjara kepada majelis hakim. Namun secara resmi majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menolak penanggulangan penahanan terhadap Jerinx SID pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Dalam sidang perdananya pihak Jerinx menyatakan keberatan dan menolak sidang daring yang dia jalani. Karena suami dari Nora Alexandra itu mengaku haknya dirampas. Dengan alasan membuat majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan tidak bisa membaca bahasa tubuh Jerinx. Sehingga dimungkinkan keputusan - keputusan nanti kurang tepat.
Namun sidang tersebut tetap dilaksanakan secara daring.

Sehingga Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang daring tersebut. Ditunjukkan dengan sikap meninggalkan persidangan. Akibatnya sidang diskros sementara selama 15 menit oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Hakim Menolak Nota Keberatan dan Penangguhan Penahanan Jerinx
- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer