Warnabiru.com - Secara resmi pihak Polda Bali menolak penangguhan penahanan Jerinx. Hal tersebut terkait penahanan Jerinx karena cuitannya di Instagram yang menyebutkan IDI sebagai kacung WHO.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp. "Penangguhan ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," ucap Kombes Syamsi pada Selasa 18 Agustus 2020.
Seperti diketahui I Wayan Arjono dan Nora Alexandra yang merupakan ayah dan istri Jerinx mengajukan penangguhan penahanan untuk Jerinx. Upaya penangguhan yang dilakukan Jumat 14 Agustus 2020.
Alasan penangguhan penahanan itu karena merupakan hak Jerinx sebagai warga negara dan Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Selain itu pihak keluarga berjanji bahwa apabila penangguhan penahanan itu dilakukan Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Hal ini bermula saat Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020. Penetapan ini berdasarkan laporan atas pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dimana dalam statusnya di Instagram dia menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO,"
Dimana Jerinx dilaporkan Ketua IDI wilayah Bali I Gede Putra Suteja tanggal 16 Juni 2020. Di laporan polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT dijelaskan bahwa Jerinx disangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.