Warnabiru.com – Terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya, I Gede Aris Astina atau lebih dikenal sebagai Jerinx ‘SID’ dituntut penjara selama 3 tahun. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan.” Tuntut JPU Otong Hendra Rahayu pada Selasa, 3 Oktober 2020.
Dalam tuntutannya itu JPU menilai Jerinx telah menyebarkan rasa kebencian terhadap IDI, dengan menyebutkan sebagai “kacung WHO”
“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhjan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan yang dilakukan secara berlanjut,” jelas JPU Otong Hendra Rahayu.
Atas perbuatannya itu Jerinx dituntut dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama,” tambah JPU.
Dilansir dari detik.com terkait tuntutan yang diajukan kepadanya pihak Jerinx memberikan respon yakni menanyakan tuntutan tersebut.
“Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihatnya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya,” jelas Jerinx pasca tuntutan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan geramnya Jerinx mempertanyakan sebenarnya pihak siapa yang ingin memenjarakannya.
“Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini ? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya,” tantang Jerinx
Jerinx juga menanyakan siapa yang memesan dirinya sehinga dituntut penjara selama 3 tahun.
“Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh, dari IDI pusat, IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebemarnya ? Datang kalian ke sidang,” ucap Jerinx dengan nada suara tinggi.
Jerinx ‘SID’ yang mempunyai nama lengkap I Gede Ari Astina secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020. Penetapan ini berdasarkan laporan atas pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dimana dalam statusnya di Instagram dia menyebut “Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO,”
Sebelumnya Jerinx dilaporkan oleh Ketua IDI wilayah Bali I Gede Putra Suteja tanggal 16 Juni 2020. Di laporan polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT dijelaskan bahwa Jerinx disangkakan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik. Pihak Jerinx ‘SID’ menyatakan keberatan dan menolak sidang daring yang dia jalani. Karena suami dari Nora Alexandra itu mengaku haknya dirampas.
“Maaf Yang Mulia saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak – hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini. Karena yang mulia tidak bisa gestur saya tidak bisa membaca bahasa tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan – keputusan nanti kurang tepat,” ucap Jerinx melalui daring di Polda Bali, Kamis, 10 September 2020.
Namun sidang tersebut tetap dilaksanakan secara daring. Sehingga Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang daring tersebut. Ditunjukkan dengan sikap meninggalkan persidangan. Akibatnya sidang diskros sementara selama 15 menit oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dwi.
