Warnabiru.com – Secara resmi persidangan Jerinx selanjutnya dilaksanakan secara tatap muka.Hal itu sesuai bunyi putusan sela Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Hakim.
Terkait putusan sela itu Jerinx sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Karena menurutnya dengan sidang tatap muka proses mencari kebenaran hukum yang adil bisa dia dapatkan.
“Saya ada tiga hal yang ingin saya sampaikan. Satu, saya dan keluarga, istri, juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim sudah menerima permintaan kami untuk sidang offline atau tatap muka dikabulkan karena proses mencari kebenaran hukum dan adil tidak bisa semata – mata diterjemahkan oleh tekhnologi.” Jelas Jerinx pasca mengikuti sidang onlinenya di gedung Polda Bali, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dalam pengakuannya Jerinx mengaku tidak berniat mencemarkan nama baik IDI. Menurutnya dia berbicara di media sosial untuk kepentingan umum.
“Yang kedua, saya masih merasa tidak mencemarkan nama baik IDI. Saya bukan politisi. Yang saja ajukan murni untuk kepentingan umum karena saya menerima aduan dari masyarakat di Instagram saya, juga banyak membaca berita tentang rakyat.” Jelas pentolan band SID itu.
Yang terakhir Jerinx merasa tidak sabar bertemu dengan orang yang melaporkan dirinya ke kepolisian yakni Ketua IDI Bali, Putra Suteja di sidang tatap muka minggu depan.
“Yang ketiga, khusus untuk dokter Bapak Putra Suteja (Ketua IDI Bali), saya tidak kenal dengan anda. Saya tidak punya masalah pribadi dengan anda. Pada Selasa depan. Tatap muka langsung. Saya mohon anda untuk melihat mata saya. Ingin tahu mata anda untuk melihat mata saya, ingin tahu mata yang memenjarakan saya seperti apa karena mata adalah jendela hati. Anda bisa melihat saya apakah saya orang jahat, apakag saya orang yang bagaimana untuk bertemu dengan Bapak Putra Suteja sekali. Untuk dr Bapak Putra Suteja, tatap mata saya,” ucap Jerinx.
Seperti yang diketahui secara resmi majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memutuskan untuk menggelar sidang pekan depan secara langsung. Selain itu majelis hakim juga menolak penanggulangan penahanan terhadap I Gede Ari Astina atau lebih dikenal sebagai Jerinx SID pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Sebelumnya pihak Jerinx ‘SID’ menyatakan keberatan dan menolak sidang daring yang dia jalani. Karena suami dari Nora Alexandra itu mengaku haknya dirampas.
Namun sidang tersebut tetap dilaksanakan secara daring. Sehingga Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang daring tersebut. Ditunjukkan dengan sikap meninggalkan persidangan. Akibatnya sidang diskros sementara selama 15 menit oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dwi.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020. Penetapan ini berdasarkan laporan atas pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dimana dalam statusnya di Instagram dia menyebut “Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO,”
Dimana Jerinx dilaporkan Ketua IDI wilayah Bali I Gede Putra Suteja tanggal 16 Juni 2020. Di laporan polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT dijelaskan bahwa Jerinx disangkakan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
