Warnabiru.com – Secara resmi pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) yang dilakukan di depan salah satu salah satu toko (ruko) Royal Gading Square, Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ternyata aktor intelektual dalam kasus ini adalah Nur Lutfiah (34) yang merupakan karyawan Sugianto. Tersangka mengaku selama bekerja seringkali dimarahi dan dilecehkan oleh korban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. “Yang bersangkutan marah karena sering dimarahi oleh korban dan yang kedua beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan,” ucap Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020.
Selain itu Sugianto seringkali mengajak berhubungan Nur Lutfiah dan menghina sebagai perempuan yang tidak laku. Akibatnya tersangka sakit hati dan meminta tolong suami sirinya yang berinisial Ruhiman (42) untuk menghabisi korban.
Selain itu ada dugaan lain yakni terkait dugaan penggelapan pajak. Sebab tersangka pernah diancam akan dilaporkan ke polisi. ” Yang bersangkutan ada rasa ketakutan, karena yang bersangkutan dari 2012 sampai 2020 itu di bagian admin dan keuangan dan selama ini pajak – pajak perusahaan tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Jadi ada indikasi menggelapkan uang pajak tersebut, sehingga ada teguran dari pajak Jakarta Utara ke perusahaan itu,” ucap Irjen Nana Sudjana.
” Hal ini sempat dari korban sampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi. Ini menjadi kekhawatiran sehingga menimbulkan yang bersangkutan ambil inisiatif bahawa yang bersangkutan untuk membunuh dari pada korban tersebut,” tutur Irjen Nana Sudjana.
Kemudian Ruhiman mencari kelompok sindikat pembunuh bayaran yang terdiri Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64). Mereka diberi upah sebesar Rp 200 juta untuk memuluskan aksinya.
Atas perbuatannya ini para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
Kasus ini berawal dari penembakan di salah satu toko (ruko) Royal Gading Square, Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Kamis 13 Agustus 2020 itu korban yang merupakan pengusaha pelayaran ditembak sebanyak tiga kali.
Pelaku ini melakukan aksinya menggunakan topi dan masker. Saat korban keluar dari kantornya dia menghampiri korban. Pelaku yang sudah saling berhadap – hadapan kemudian melewati korban. Selanjutnya pelaku berbalik arah dan menembakkan pistol ke arah kepala korban.
Namun korban tetap hidup sehingga berusaha lari. kembali korban ditembak hingga tewas ditempat. Pasca melakukan aksinya pelaku segera melarikan diri. Di lokasi lain sudah menunggu pelaku lain yang menggunakan sepeda motor untuk menjemputnya
Setelah olah TKP dan dilakukan wawancara dengan beberapa saksi pihak kepolisian berhasil merilis sketsa wajah pelaku penembakan.
Untuk eksekutor mempunya ciri – ciri menggunakan topi dan masker, dialah si eksekutor. Dengan ciri – ciri berpostur kurus tinggi 160 centimeter. Pelaku ini melakukan aksinya menggunakan topi dan masker.
Sedangkan untuk jongki yang bertugas menjemput pelaku eksekutor mempunyai ciri – ciri. berkulit hitam, gemuk dan berusia sekitar 46 tahun.
Dari hasil visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Menunjukkan korban telah ditembak sebanyak lima kali di kepala dan badan. Yakni tiga mengenai dada dan perut, satu sempat tembus dan dua mengenai kepala.
