Sementara sebuah lembaga keuangan yang bersifat mikro, peer to peer lending dan juga lembaga lain di luar LJK seperti halnya mekanisme dalam koperasi simpan pinjam, bisa menjadi pelapor SLIK. Namun dengan catatan jika mereka memang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagi kreditur, manfaat SLIK OJK sebagai berikut :
- Membantu dalam memaksimalkan proses analisis dan pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pemberian kredit
- Membantu menurunkan resiko kredit yang bermasalah
- Mengurangi tingkat ketergantungan pemberi kredit atas jaminan atau agunan yang bersifat konvensional.
- Memudahkan kreditur dalam menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti atau elemen pelengkap suatu agunan.
- Memberikan efisiensi biaya operasional
- Mendorong transparansi dalam kegiatan pengelolaan kredit
Cara Keluar dari Blacklist SLIK OJK
Bagi orang yang sudah tercantum didalam daftar hitam SLIK OJK, tentu bagi mereka akan cenderung sulit untuk melakukan pengajuan kredit kedua kalinya. Namun tenang saja, semua itu masih bisa diatasi.
Anda juga harus tahu SLIK seperti apa yang disukai oleh bank agar pengajuan kredit Anda sebagai calon debitur mudah mendapatkan persetujuan. Adapun SLIK yang disukai oleh bank diantaranya dengan kriteria sebagai berikut :
- SLIK menyukai debitur dengan kolektabilitas 1 yang artinya kredit mereka lancar. Hal ini menjadi suatu tanda bahwa sebagai debitur yang baik, Anda tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran dan tidak pernah menunggak pembayaran. Jika Anda berada di kolektabilitas 1, itu artinya Anda akan sangat mudah mendapatkan kredit ketika mengajukan.
- SLIK dengan kolektabilitas 2 artinya kredit dalam perhatian khusus (DPK). Jika Anda termasuk ke dalam kolektabilitas tingkat 2, maka itu artinya kepercayaan bank atas Anda sudah mulai berkurang.
- SLIK dengan kolektabilitas tingkat 3 berarti kredit tidak lancar dengan waktu pelunasan dalam jangka waktu 120 hari dari tanggal jatuh tempo utang.
- SLIK dengan kolektabilitas tingkat 4 berarti kredit sedang diragukan dan memiliki waktu pelunasan dengan jangka waktu 180 hari dari tanggal jatuh tempo utang.
- SLIK dengan kolektabilitas 5 berarti kredit dalam kondisi macet dan memiliki waktu pelunasan dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Nah, jika Anda sudah berada di level 3 – 5 yang artinya akan sulit bagi Anda melakukan pengajuan pinjaman ke bank, Anda harus berusaha keluar dari daftar hitam tersebut. Bagaimana cara keluar dari blacklist SLIK OJK?
Langkah – langkah untuk keluar dari blacklist SLIK OJK sebagai berikut :
Datangi kantor tempat Anda mengajukan kredit dan utarakan masalah yang Anda sedang hadapi
Curhat saja. Ceritakan semua masalah yang Anda tengah hadapi, tidak menjadi suatu masalah jika hal tersebut Anda lakukan.

Saya mau bertanya, apakah hasil skor kredit akan dibagikan ke pihak lain oleh OJK. Misalnya saya pernah punya tunggakan apakah di akulaku 5 hari apakah saat ingin mengajukan ke bank Saya termasuk kredit macet?