Warnabiru.com – Pelaku pembakar bendera merah putih berinisial MA (33) yang tinggal di Kelurahan Sribasuki Lk VI Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, meninggal dunia. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
“Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustuus 2020 anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi, bahwa telah mendapat kabar tersangka pembakaran bendera Merah Putih AN Man Astytiningtyas alias Ajeng anak dari Gregorius Mujiono telah meninggal dunia,” ucap Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Meninggalnya MA setelah dirawat di rumah sakit karena penyakit komplikasi yang dia alami, yakni gula darah dan diabetes. “Tersangka dimakamkan pada pukul 17.30 WIB secara Khatolik di tempat pemakaman umum Kelurahan Sribasuki Lk VI Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,” ucap Kombes Zahwani Pandra.
Kasus pembakaran bendera merah putih yang menjerat MA berawal dari viral di media sosial video pembakaran bendera Merah Putih oleh MA. Video itu disebarkan lewat akun Facebook milik MA. Akibatnya perempuan yang mengaku sebagai anggota TNI dan pernah kuliah Unites Colombia ini ditangkap polisi.
Atas perbuatannya MA dijadikan tersangka atas perbuatannya membakar bendera merah putih. Yakni Pasal 66 juncto pasal 24 huruf A UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera dipidana dengan pinjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.
Motivasi MA membakar bendera merah putih karena mengaku sebagai perintah dari ketua PBB untuk menstabilkan tatanan NKRI. Sehingga harus merubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram. Pembakaran bendera merah putih itu sebagai simbol perubahan NKRI menjadi Kerajaan Mataram.
Atas hal tersebut MA diperkirakan terganggu kejiwaannya sehingga MA dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna observasi kejiwaan oleh tim psikiater.
Selain memeriksa kasus pembakaran bendera merah putih oleh MA. Kepolisian juga sebelumnya memeriksa kartu identitas MA yang terindikasi pemalsuan identitas. Yakni saat dicek di surat ijin mengemudi (SIM) ternyata bekerja sebagai PNS. Sedangkan saat dicek di kartu tanda penduduk (KTP) milik MA bekerja sebagai TNI.
