Tahanan KPK Wahyu Setiawan Mengajukan Diri Untuk Membongkar Kasus Harun Masikun Hingga Kecurangan Pemilu

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Wahyu Setiawan adalah bekas Komisioner KPU yang ditangkap KPK karena bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridella didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDIP-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masikun. Dimana Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan kader PDI-P Saeful Bahri.

Uang suap itu diberikan kepada Wahyu Setiawan agar membujuk Komisioner KPU lainnya. Untuk menerbitkan keputusan hasil pemilu yang berisi Riezky Aprilia digeser kemudian digantikan oleh Harun Masikun. Atas perbuatannya ini Wahyu Setiyawan dijerat undang – undang anti korupsi oleh KPK.

Menghadapi kasus yang menjeratnya Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagaiwa kepada penegak hukum untuk bekerja sama.

Dia berjanji akan membongkar praktik suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua Barat yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat serta suap terkait pemilihan anggota KPU di provinsi lainnya.

Bahkan Wahyu Setiawan berjanji akan membongkar dugaan kecurangan pada Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019. Semua janji itu disertai dengan data – data sehingga kelak layak dipertanggung jawabkan.

Akankah seperti Nazaruddin ?

Apabila Wahyu Setiawan berani membongkar semua itu di pengadilan tentu hal ini akan menggegerkan publik sama seperti yang dilakukan oleh Nazaruddin mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet dan kasus gratifikasi pencucian uang.

Saat menjadi tersangka inilah Nazaruddin membongkar kasus korupsi yang menyeret elit Partai Demokrat. Seperti keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi E-KTP pada tahun 2013. Dimana Setya Novanto ini menurut Nazaruddin sebagai pengatur proyek E-KTP.

Akibatnya Setya Novanto divonis penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta pada Selasa 24 April 2018.

BACA JUGA:  KPK Minta Tambahan Dana Hampir 1 Triliun Untuk Tingkatkan Kinerja

Kemudian Nazaruddin menjelaskan bahwa Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ikut dalam korupsi. Akibatnya dia divonis penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim. Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Kemenpora juga ikut terserat.

Karena menurut Nazaruddin dia mengenalkan anak buahnya bernama Mindo Rosalina untuk bertemu dengan Semenpora Wafid Muharam. Tujuannya agar perusahannya mendapaykan proyek di Kemenpora. Hasilnya Andi Mallarangeng menerima lobi – lobi dan meloloskan proyek Kemenpora kepada perusahaan Nazaruddin.

Akibatnya Andi Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara. Adik dari Andi Mallarangeng yang bernama Choel Mallarangeng juga terlibat dalam persengkongkolan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Diduga dia menerima uang korupsi sebesar Rp 2 miliar. Hasilnya Choel Mallarangeng divonis selama 3 tahun penjara.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer