Bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Divonis Penjara 6 Tahun

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Wahyu Setiawan terbukti menerima suap dari Harun Masiku yang merupakan bekas caleg PDIP. Dia bersama mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina, terbukti menerima siap sebesar Rp 600 juta.

Dilansir dari Antara.com pada Senin, 24 Agustus 2020 dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaiamana dakwaan primer dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” vonis Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawa.

Wahyu Setiawan sendiri adalah bekas Komisioner KPU yang dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019 – 2024.

Diduga Wahyu Setiawan menerima dana terkait membantu Harun Masikun menjadi anggota DPR. Menggantikan Nazudin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam kasus suap itu Wahyu Setiawan diduga menerima uang suap sedikitnya Rp 600 juta.

Hal tersebut dijelaskan oleh Hakim Susanti Arsi Wibawa dalam penjabarannya terkait vonis yang beliau putuskan.

“Uang tersebut diterima oleh terdakwa sebagai permohonan yang diajukan oleh DPP PDIP agar Harun Masiku, agar dapat menjabat sebagai anggota DPR RI 2019 – 2024, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta,” ucap Hakim Susanti Arsi Wibawa.

Selain itu Wahyu Setiawan merupakan terdakwa kasus suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUS Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dimana suap ini diberikan terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.

“Majelis hakim meyakini terdakwa menerima yang tersebut untuk membantu proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 – 2025, sehingga yang terpilih adalah perwakilan putra daerah Papua Barat,” jelas Hakim Susanti Arsi Wibawa.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Jaga Independensi, Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Perbaikan

Wahyu Setiawan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sebagaiamana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1- KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menghadapi kasus yang menjeratnya Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada penegak hukum untuk bekerja sama. Dia berjanji akan membongkar praktik suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua Barat yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat serta suap terkait pemilihan anggota KPU di provinsi lainnya.

Bahkan Wahyu Setiawan berjanji akan membongkar dugaan kecurangan pada Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019. Semua janji itu disertai data – data sehingga kelak layak dipertanggung jawabkan.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer