Warnabiru.com – Kemenkes lakukan penyesuaian status Warna Kasus Konfirmasi dalam hal ini warga yang sedang melakukan isoman, pada aplikasi PeduliLindungi.
Langkah tersebut diambil Kementerian Kesehatan berdasarkan kriteria selesai isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, seperti dilansir dari laman infopublik, Selasa 15 Februari.
[quads id=8]
Menjelaskan sistematisnya terkait kasus konfirmasi positif Covid-19. Status hitam akan kembali ke warna semula setelah warga tadi melakukan tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif.
“PCR ulang paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” tandasnya.
Jadi cara menghitung hari pertama positif Covid-19 itu mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.
Selanjutnya oleh Setiaji diperlihatkan contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua.
Tes ulang harus dengan pemeriksaan PCR dan hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.
Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari.
Status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.
[quads id=8]
