Warnabiru.com – Pelaku fetish kain jarik secara resmi ditangkap pihak kepolisian. GAN ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada kamis 6 Agustus 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Kapus, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti. “Dia pulang kampung karena masa pendemi dan tidak ada perkuliahan,” ucap AKBP Manang Soebeti.
GAN viral setelah namanya disebutkan oleh akun Twitter @m_fikris dengan membuat thread dengan judul Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY. Dia mengaku dijadikan bahan riset bungkus dan membungkus seperti pocong kemudian dikirim kepada GAN. Ternyata untuk dijadikan fantasi seksual oleh GAN.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Fetish Jarik, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pasca viralnya fetish kain jarik itu banyak korban bermunculan. Kemudian para korban melaporkannya ke help center yang didirikan Unair. Hal tersebut membuat pihak kampus Unair tempat GAN kuliah mengeluarkannya.
Pihak keluarga sendiri mengakui bahwa GAN mempunyai kelainan fetish kain jarik sejak kecil.” Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki,” ucap AKBP Manang Soebeti.
Secara resmi setelah mendapatkan laporan dari tiga korban pihak Polrestabes Surabaya menjerat GAN dengan pasal di undang – undang IT secara berlapis pada tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian keeseok harinya pihak kepolisian Polrestabes Kapuas menangkap GAN.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim. “Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” ucap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat 7 Agustus 2020.
BACA JUGA: Predator Fetish Kain Jarik Resmi Dikeluarkan Dari Unair
Dalam penangkapan ini disita barang bukti handpone milik GAN. Selain itu pihak Kapolrestabes Surabaya tetap terbuka terhadap korban GAN lainnya yang hendak melapor.
