Simak Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Di Wilayah Daop 8 Surabaya Berikut Ini

Sedang Populer

Surabaya – Guna memaksimalkan pelayanan kepada penumpang kereta dengan mobilitas tinggi tapi tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ada baiknya menyimak syarat yang berlaku saat menggunakan kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya.

“Tentu kami wajibkan kepada para penumpang untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan kereta,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif seperti dilansir dari laman Basra Kumparan, Minggu (27/2).

Dijelaskan pula, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub nomor 97 tahun 2021. Guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA.

[quads id=8]

Seperti menciptakan physical distancing dengan membatasi kapasitas tempat duduk, dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk kereta jarak jauh serta 70% untuk KA Lokal.

Berikut persyaratan pengguna kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

a. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin serta menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

b. Penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Penumpang di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

[quads id=8]

Para penumpang KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BACA JUGA:  Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh serta 52 KA lokal. Juga memastikan seluruh penumpang telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, mulai dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.

Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

“Penumpang kami himbau, untuk meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA, agar bisa melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun ” pungkasnya.

[quads id=8]

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer