Pengusaha Wajib Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya

Sedang Populer

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).

Sembari menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.

[quads id=8]

Dalam surat edaran tersebut, memuat kewajiban pengusaha untuk memberikan THR sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” papar Ida Fauziyah seperti dilansir dari laman berita satu.

Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan adalah pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

[quads id=8]

Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan, serta pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan.

Posko THR dapat diakses melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500630, serta Whatsapp di nomor 08119521150/08119521151.

[quads id=8]

“Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dan pekerja atau buruh secara daring mulai 8 April sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, kami juga fasilitasi melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Indeks Kualitas Udara Kota Surabaya Terus Membaik Seiring Bertambahnya Jumlah RTH

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

[quads id=8]

Dari data tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi, diperoleh data aduan sejumlah 444 kasus THR dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan yang dilakukan sampai Mei 2021.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer