Pelaku Pedofil di Cilacap Dengan 30 Korban Melakukan Rekontruksi 

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Dalam penjelasannya Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan bahwa tersangka kasus sodomi atas nama Ceming (31) melakukan rekontruksi sebanyak 12 adegan atas kasus pencabulan yang dia lakukan.

Rekontruksi yang dilakukan tanggal 23 Juli bertujuan mencocokkan fakta dengan keterangan tersangka yang mengaku telah menyodomi 30 anak.

Dari rekontruksi tersebut ditemukan fakta bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak bermoralnya di hutan pinus Perhutani, kamar pelaku dan di belakang rumah warga. Sebagai barang bukti disita baju korban dan handpone korban.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G. Sukahar menerangkan bahwa modus tersangka adalah mengiming – ngimingi korban dengan permainan ponsel tersangka. Saat korban sudah bersamanya kemudian dia memaksa untuk menyodomi korban.

BACA JUGA: Hal Menggelikan Saat Video Conference Ketika Terjadi Virus Corona

Bila korban menolak diberi tontonan film pembunuhan kemudian diancam untuk dibunuh. Akibatnya korban menjadi takut dan menuruti kemauan bejat tersangka.

Dalam pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2018. Diduga masih ada korban yang lain sehingga Polres Cilacap membuka posko pengaduan terkait korban – korban tersangka di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap.

Atas perbuatannya ini Ceming dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak Pasal 76 dengan ancaman 15 tahun.

Kasus sodomi dengan korban cukup banyak juga dilakukan oleh Babe seorang tersangka sodomi dan pembunuhan terhadap anak – anak.

Lelaki yang hidup menggelandang itu telah melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 hingga ditangkap pada tahun 2010 dengan jumplah korban mencapai 14 anak.

Kasus Babe cukup menghebohkan sebab selain menyodomi dia juga membunuh korban dengan cara memutilasi.

BACA JUGA:  Kisah Warga Sipil yang Menjadi Korban Dalam Serangan ke Polsek Ciracas
surabaya.kompas.com

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban atas nama Ardiansyah melaporkan kehilangan anaknya kepada pihak kepolisian.

Selang beberapa hari korban ditemukan dengan kondisi tewas dan terpotong – potong pada tanggal 8 Januari 2020. Setelah dilakukan investigasi pihak kepolisian menangkap Babe.

Atas perbuatannya Babe divonis hukuman penjara seumur hidup dan naik menjadi hukuman mati setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA: Viralnya Klepon Makanan yang Tidak Islam Ternyata Hoaks

Perilaku Babe sangatlah kejam dan brutal karena menolak disodomi kemudian korban dibunuh dengan dijerat menggunakan tali rafiah.

Setelah korban tewas Babe menyodomi korbannya hingga puas. Untuk menghilangkan jejaknya ini dia memutilasi korbannya.

Perilaku berhubungan seksual dengan mayat dalam dunia kriminalitas disebut dengan nekrofilia situasional.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer