NF Gadis Pembunuh Balita di Sawah Besar Divonis Ringan

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 18 Agustus 2020 memvonis dua tahun penjara gadis berinisial NF yang membunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” vonis Hakim Ketua Made Sukereni.

Dalam vonis itu NF tidak ditahan di Lapas anak namun di LPKS Handayani. “Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,” ucap Hakim Made Sukereni.

Dilansir dari suara.com menanggapi putusan hakim itu pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diwakili Jasra Putra mendukung putusan hakim yang dinilai adil dan bijak.

“Pertama, kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan dititipkan di LPKS Tanggerang,” ucap Jasra Putra pada Selasa 18 Agustus 2020.

Selain itu Jasra Putra menilai aspek rehabilitas sangat diperlukan dalam kasus yang membelit NF. “Putusan ini tentu tidak terlepas dari kepentingan baik dari NF yang masih memiliki masa depan panjang untuk dilakukan rehabilitasi di rumah perlindungan sosial milik Kemensos tersebut,” ucap komisioner KPAI itu.

Selanjutnya Jasra Putra mengajak agar semua pihak mengembalikan masa kanak – kanak yang dialami oleh NF. “Dia menggalami sakit fisik dan psikir luar biasa, tanpa ada yang tahu dan bisa membantu terhadap kondisi yang dialami oleh NF. Kita, orang dewasa baru tahu sejak anak melakukan tindak pidana pembunuhan,” Jelas Jasra Putra.

Sebagai penutup Jasra Putra meminta agar semua pihak memperhatikan masa depan NF. “Maka PR terberat kita mengembalikan harapan dan cita – cita NF menjadi anak yang cerita dan memiliki hak untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik ,”Tegas Jasra Putra.

BACA JUGA:  Napi Chai Changpan yang Melarikan Diri Ditemukan Gantung Diri

Pihak keluarga korban sendiri memaafkan akan perilaku korban. Hal tersebut dijelaskan oleh Difto Sitompoel yang merupakan pengacara NF.

“Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual,” ucap Difto Sitompoel.

Lebih jelas Difto Sitompoel menjelaskan bahwa NF melakukan pembunuhan karena korban dari kekerasan seksual yang dia alami.

“Terungkap bahwa anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia ini,” ucap Difto Sitompoel.

Selanjutnya dalam kondisi psikis tertekan NF melampiaskannya dengan melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan yang mengantarnya ke persidangan,” Lanjut dia.

Kasus ini mencuat setelah NF membunuh balita dengan cara ditenggelamkan di ban mandi. Kejadian yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, terjadi pada Pukul 16.00 WIB, Kamis 5 Maret 2020. Pasca kejadian dia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Ditemukan gambar kartun bermuatan narasi sadis seperti pembunuhan saat olah KTP di rumah NF. Ternyata dibalik itu ada nasib pilu yang dialami NF. Yakni dirinya menjadi korban pemerkosaan paman dan kekasihnya, sehingga NF hamil muda. Atas perbuatannya ini NF dijerat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 3 dengan tuntutan jaksa yakni penjara selama 6 tahun.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer