Jakarta – Pendeta Saifudin Ibrahim, pekan lalu menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci dalam Al-Quran.
Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam jadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Serta mengatakan pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.
Untuk itu, pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.
[quads id=8]
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari pmjnews, menyatakan penyelidikan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. Sekarang kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan laporan tadi, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” papar Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/3).
Tim Ditsiber Polri juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli mulai pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam serta pendapat para pakar pidana.
[quads id=8]
Berdasar hasil pelacakan,Ditsiber mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim sedang berada di Ameriksa Serikat .
Oleh karenanya, Polri melakukan kordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.
“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, akan diketahui pasti keberadaan saudara SI yang kemudian akan dilakukan proses penyelidikan,” tambahnya.
[quads id=8]
Proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan serta penetapan tersangka.
Pendeta Saifuddin Ibrahim bukan kali pertama mengeluarkan pernyataan kontroversi tentang Islam. Pria yang bernama asli Abraham Ben Moses tersebut, dihimpun dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com), pernah dipenjara karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut dilakukan pada akun sosial media Facebooknya pada awal Desember 2017 dan didakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE serta divonis empat tahun penjara pada Mei 2018. Vonis tersebut lebih ringan karena jaksa menuntut Saifuddin dihukum lima tahun penjara.
[quads id=8]
