Menyalahi Aturan, Jual NFT Foto KTP Di OpenSea Bisa Kena Denda 1 Milyar Rupiah

Sedang Populer

Jakarta – Dalam keterangan resminya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip akun instagram pewaris_konklusi, melansir dari laman liputan6, Senin (17/1).

Memberikan warning kepada siapa saja, yang melakukan aktivitas menjual KTP ataupun data pribadi lainnya karena tindakan tersebut memiliki sanksi yang serius dan tidak main-main.

Pernyataan tersebut muncul akibat peristiwa yang viral belakangan ini dan dikenal dengan sebutan Ghozali Effect.

[quads id=8]

Yang menyebabkan netizen gerak cepat menyerbu OpenSea untuk menjual Non Fungible Token (NFT), bukannya dalam bentuk karya seni melainkan foto diri termasuk kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga sampai Akta Kelahiran.

Kalau sudah ada peringatan seperti ini, bukannya untung malah buntung.

Karena di dalam aturan dijelaskan bagi pihak pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri selaku pemilik dokumen kependudukan seperti foto KTP elektronik di media online tanpa hak.

Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Seperti diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Zudan juga menyinggung pentingnya kesadaran diri terkait era ekonomi baru yang serba digital tersebut.

“Menjual foto dokumen kependudukan apalagi sampai bersanding dengan foto selfie disampingnya untuk verivali sangat rentan terhadap tindakan yang mengarah ke unsur kejahatan seperti penipuan, fraud oleh ‘pemulung data’ atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya,” tandasnya.

BACA JUGA:  Suasana Hati Sedang Tidak Baik? Ikuti Cara Berikut Untuk Memperbaikinya

Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground dan disalah gunakan untuk bertransaksi ekonomi secara daring seperti pinjaman online.

“Ketidakpahaman soal pentingnya data diri sebuah isu penting yang harus disadari bersama,” pungkas Zudan.

[quads id=8]

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer