Label Halal Baru Sudah Berlaku, Pemilik Produk Dengan Logo MUI Harus Bagaimana?

Sedang Populer

Jakarta – Label Halal Indonesia telah ditetapkan, lantas bagaimana dengan pemilik produk dengan logo halal MUI yang masih menempel dalam kemasan mereka?

Penetapan Label Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sudah berlaku secara nasional.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

[quads id=8]

Lantas, bagaimana dengan pengguna label halal yang sebelumnya?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha yang memiliki produk dengan sertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” papar Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3) dalam laman BPJPH.

[quads id=8]

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut, salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan dipergunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

[quads id=8]

BACA JUGA:  Hampir 26.000 Warga Ukraina Telah Mencapai Moldova & Rumania

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer