KPAI dan LBH Sayangkan Pernyataan Tidak Diterbitkannya SKCK Bagi Pelajar yang Terlibat Demo

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Pasca ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR pada  Senin, 5 Oktober 2020. Banyak terjadi gelombang protes demonstransi besar – besaran di Indonesia.

Diantaranya adalah demonstrasi di Jakarta yang diamankan polisi di kota Tangerang. Dalam demonsrasi itu sebanyak 140 pelajar dan pengangguran berhasil diamankan.

Dilansir dari detik.com bila pelajar tersebut terbukti ikut dalam demo yang berujung anarkis. Maka akan diblacklist saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, bari kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK,” jelas Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yudhistira kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu AKBP Yudhistira menghimbau agar orang tua maupun guru berperan aktif untuk menjaga anaknya. Agar tidak ikut demonstrasi yang pada ujungnya akan berakhir pada kerucuhan.

“Kita mengimbau kepada guru dan orang tua untuk memantau dan tidak mengizinkan anaknya untuk ikut aksi ke Jakarta hanya karena ajakan dan iming – iming yang nggak jelas,” jelas AKBP Yudhistira.

Terkait upaya blacklist dalam pembuatan SKCK itu pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hal tersebut.

BACA JUGA: Tanggapan Pemerintah Terhadap Demonstran Menentang UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh

“Ini menghambat masa depan anak. Tentu sangat kita sayangkan,” jelas Komisioner KPAI Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi, Jasra Putra, kepada detik.com pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut Jasra Putra upaya blakclist belum perlu dilakukan. Hal seperti itu alangkah baiknya disosialiasikan terlebih dahulu.

“Usia anak adalah usia yang masih punya harapan masa depan. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan mematuhi hak – hak anak. Imbauan kita, sosialisasikan dulu aturan itu sejak awal, jangan sampai karena ada momen demonstrasi kemudian muncul ancaman itu,” jelas Jasra Putra.

BACA JUGA:  Tanggapan Para Kepala Daerah Terkait Demonstrasi Menentang UU Cipta Kerja

Pihak Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti juga memberikan komentar senada. Dirinya juga menyayangkan narasi blasklist SKCK bagi pelajar yang terindikasi aksi demonstrasi tersebut.

“Anak – anak tersebut tidak melakukan tindak pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian. Anak – anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan krimimal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo,” jelas Retno Listyarti.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mengkritik keras ancaman soal SKCK yang dialamtkan kepada pelajar peserta aksi demonstrasi tersebut.

“LBH Jakarta mengecam keras langkah kepolisian RI yang menebar ancaman bahwa pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa omnibus law akan diberikan catatan khusus dalam penerbitan SKCK yang dapat menyebabkan para pelajar sulit mencari kerja dan rencana Pejabat Sementara Wali Kota Depok yang akan melakukan drop out kepada pelajar yang melakukan aksi demonstrasi,” dalam keterangan resmi mereka pada Kamis, 15 Oktober 2020 sebagaimana dikutip dari detik.com.

Terkait penahanan yang dilakukan kepolisian pihak LBH meminta agar kepolisian tidak bersikap represif.

“LBH Jakarta mengingatkan Polri untuk tidak jadi alat represif pemerintah untuk menghalang – halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja,” jelas LBH Jakarta.

Menurut LBH dalam SKCK adalah catatan tertulis dari pihak kepolisian terhadap warga negaranya yang pernah melakukan pelanggaran hukum dan  sudah keputusan pengadilan.

“Artinya seseorang harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu, diproses oleh kepolisian, kejaksaan, disidang oleh pengadilan dan mendapatkan putusan yang bersifat final baru dapat dinyatakan melanggar hukum dan dicatat dalam cararan kepolisian tersebut,” tulis LBH Jakarta.

BACA JUGA:  BEM SI Mengajukan Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah RI dan DPR RI

“Pelajar yang ditangkap secara sewenang – wenang karena baru akan mengikuti unjuk rasa tidak dapat dinyatakan melanggar hukum karena setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dari memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas LBH Jakarta.

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer