Tanggapan Pemerintah Terhadap Demonstran Menentang UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com - Pasca disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR membuat banyak terjadi demonstrasi menentang UU tersebut yang mayoritas berujung kepada kericuhan.

Menanggapi hal itu pihak pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Meminta agar masyarakat menjaga ketertiban dan kamanan.

"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi itu, pemerintah mengajak mati kita semuanya menjaga kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing - masing, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari kita bersama - sama ke posisi masing - masing untuk menjaga keamanan masyarakat dan untuk itu pemerintah menyampaikan pernyataan sebagai berikut," ucap Mahduf MD saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Berikut isi pernyataan pemerintah terkait maraknya demonstrasi di kalangan masyarakat yang berakhir dengan ricuh.

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi

7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal

Dalam pernyataannya itu Mahfud MD mengaku bahwa pernyataan pemerintah ditandangani instansi pemerintah lainnya. Yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan inteljen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Polisi Idhan Aziz.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Secara resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Tenaga Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 menjadi UU Tenaga Kerja.

Ditandai dengan ketukan palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari mayoritas peserta rapat oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Banyak laporan soal demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini. Seperti yang terjadi di di Kota Serang, Banten, juga berujung ricuh. Demonstran yang terdiri dari para mahasiswa ini berakhir ricuh.

Karena mereka tidak mengindahkan permintaan polisi membubarkan diri. Karena sudah melewati batas waktu aksi unjuk rasa.

Akhirnya kepolisian memukul mundur mahasiswa. Kemudian ditanggapi dengan lemparan bati dan kembang api oleh mahasiswa. polisi membalas dengan menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa.

Para mahasiswa melarikan diri ke dalam kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Beberapa mahasiswa ditangkap karena diduga sebagai provokator.
Begitu pula yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020 ,berakhir ricuh.

Semula para demonstran melakukan orasi dan treatrikal di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam tuntutan meminta dicabutnya UU Cipta Kerja ini. Para demonstran melakukan penutupan jalan dari ujung Fly Over Pasupati menuju Pasteur.

Unjuk rasa berlangsung sampai adzan maghrib untuk berhenti sebentar. Namun setelah shalat maghrb demonstrasi berujung rusuh. Karena para demonstran berusaha mendorong pagar masuk Gedung DPRD Jabar.

Pihak kepolisian meminta agar demonstran membubarkan diri. Namun massa semakin beringas sehingga polisi menembakkan gas air mata ke kerumunan massa.

BACA JUGA:  Selain Muhamadiyah, NU Juga Menyatakan Menolak UU Cipta Kerja

Demonstran bubar namun ada beberapa demonstran yang berusaha merusak mobil kepolisian dengan diinjak - injak. Namun pelan tapi pasti brigade kepolisian berhasil memukul mundur demonstran hingga keadaan membaik.

- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer