Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Dijadikan Tersangka dan Berkasnya Sudah di Tangan Kejaksaan

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri
Warnabiru.com -Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, resmi dijadikan tersangka oleh Polda Jateng pasca penyelenggaraan pesta dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 23 Agustus 2020 silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Wihasto Yoga Pranoto kepada wartawan.
“Hari ini pemeriksaan tersangka, kita memberikan pertanyaan kepada tersangka, ada 56 pertanyaan yang dikaitkan ke unsur pasal dan keterangan dari saksi-saksi,” jelas Kombes Wihasto Yoga Pranoto di Polda Jateng pada Rabu, 30 September 2020.
 Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB ini tersangka mengakui kesalahannya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran atau mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser,” jelas Kombes Wihasto Yoga Pranoto.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 18 saksi mulai dari pihak penyelenggara hingga pihak lainnya yang terkait.
“Saksinya itu mulai penyelenggara, petugas kepolisian, saksi masyarakat, dan kepala desa yang terbitkan surat pengantar,” jelas  Kombes Wihasto Yoga Pranoto.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka berkas Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dipelajarai dan segera dilakukan penuntutan di pengadilan. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan lewan pesan tertulisnya.
“Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng,” jelas Kombes Iskandar Fitriana Sutisna pada Kamis, 1 Oktober 2020,
Dalam kasus ini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, tidak ditahan karena ancaman penjara dibawah lima tahun. Hal tersebut berdasar Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Pasca peristiwa itu Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah merasa tindakan tersebut sangat tidak boleh dicontoh. Apalagi pihak penyelenggara notabene adalah salah satu wakil rakyat yang memimpin rakyat.
 Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD juga mengkritik acara dangdutan di Tegal tersebut. Hal itu terlihat  saat dirinya menjawab kicauan Twitter KH Mustofa Bisri.
 Dimana Mahfud MD menjawab kicauan ulama itu dengan jawaban meminta Polri memproses hukum pidana pihak yang bertanggung jawab atas konser dangdut tersebut.
Dalam penjelasannya Kapolsek Tegal Selatan menyatakan bahwa dalam izinnya acara hanya diselenggarakan secara sederhana karena acara pernikahan dan khitanan anak. Setelah dicek ternyata mendirikan panggung besar. Sehingga izinnya segera dicabut oleh Kapolsek Tegal Selatan.
 Namun Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, bersikukuh tetap melanjutkan karena semua sudah disiapkan. Pihak Kompol Joeharno hanya bisa bergeming karena kekurangan personil untuk membubarkan konser itu.
Atas peristiwa itu pihak penyelenggara acara musik dangdutan kemungkinan akan dijerat UU Karantina Kesehatan dan KUHP. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
 Peristiwa itu sendiri tidak hanya menjadikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka. Juga menjadikan  Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dinonaktifkan dari jabatan. Dimana hal tersebut dilakukan karena diduga Joeharno melakukan pembiaran atas konser dangdut tersebut

More articles

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer