Warnabiru.com – Terkait resminya RUU Cipta Kerja menjadi UU Tenaga Kerja yang diresmikan DPR. Banyak terjadi demonstrasi menentang UU Tenaga Kerja tersebut yang dinilai merugikan para kaum pekerja di Indonesia. Salah satu pihak yang menentang UU Cipta Kerja tersebut adalah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Dilansir detik.com BEM SI menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah RI dan DPR RI karena dinilai menelurkan UU Tenaga Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator Pusat BEM SI 2020. Remy Hastian pada Senin, 5 Oktober 2020.
Menurutnya pengesahan UU Cipta Kerja telah menodai semangat reformasi yang dulunya digerakkan oleh mahasiswa. Dibawah ini rincian mosi tidak percaya tersebut
MOSI TIDAK PERCAYA RAKYAT INDONESIA TERHADAP PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT INDONESIA DALAM PENGELOLAAN NEGARA
Dengan Penetapan tingkat 1 Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja) di Badan Legislatif saat pandemi di tengah gejolak penolakan dari masyarakat dan mahasiswa yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia.
Di mana hal tersebut diakibatkan oleh ketidakbecusan serta ketidakberpihakan pemerintah dan wakil rakyat Indonesia terhadap nasib seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Maka dengan ini, atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kami Aliansi BEM Se-Indonesia
Menyatakan:
1. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal dalam mengelola negara sesuai dengan amanat amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke empat, dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial di antara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan.
2. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara.
3. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan..
Sebagaimana disebutkan dalam poin-poin pernyataan tersebut dan demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai luhur bangsa Indonesia, serta menjaga kedaulatan atas rakyat Indonesia, sehingga dapat dicapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sempurna dan utuh.
Maka dalam kesempatan ini, kami Aliansi BEM Se-Indonesia menyatakan
Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan Seluruh Wakil Rakyat Indonesia
Bengkulu, 04 Oktober 2020
Aliansi BEM Se-Indonesia
