Jakarta – Kembali dikurangi waktunya, masa karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tersisa hanya 1 hari saja.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, seperti disebutkan laman antara, ketentuan terbaru terkait masa karantina, baik untuk jamaah umrah maupun PPLN mulai berlaku pada hari Selasa 8 Maret.
Kebijakan itu berupa Surat Edaran (SE) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Itu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Airlangga saat konferensi pers PPKM secara daring, Senin (7/3).
[quads id=8]
Aturan terkait karantina untuk WNI yang baru bepergian dari luar negeri memang terus berubah.
Sebelumnya tercatat, masa karantina pernah 13 hari, lalu berubah lagi menjadi 10 hari. Setelah itu berkurang jadi 7 hari sampai 5 hari dan pernah juga hanya 3 hari.
Terkait pengaturan teknisnya, Airlangga berujar jika ditemukan jamaah umrah maupun PPLN yang positif, orang tersebut akan langsung isolasi.
Pemerintah mencatat, jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.
Pemerintah berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan protokol kesehatan serta juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk juga sosialisasi penggunaan PeduliLindungi.
“Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita tidak boleh lengah, mengendorkan kewaspadaan terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” pungkasnya.
[quads id=8]
