Warnabiru.com – Pihak Kejaksaan Agung merasa belum perlu untuk memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) atas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga disuap oleh buron Djoko Tjandra. Dimana suap ini rencananya digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
Dilansir dari detik.com hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono.
“Objek perkara ini memang fatwa. Tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu (memeriksa ) untuk pembuktiannya,” ucap Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa, 8 September 2020.
Namun hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Karena kedepannya akan melihat situasi dan kondisi apabila ada fakta baru terungkap. “Bisa iya, bisa tidak, nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai sekarang belum ke sana,” kata Ali Mukartono.
Dalam kasus suap itu sendiri meskipun sudah diberi uang muka cukup banyak yakni Rp 7,4 miliar. Namun pihak Djoko Tjandra tidak meneruskan upaya itu lagi sebab dia merasa curiga. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Lebih lah (nominal), itukan DP, yang muka makanya. Ketika yang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” ucap Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis, 3 September 2020.
Dijelaskan sebelumnya bahwa pihak Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan terkait pelarian Djoko Tjandra. Perannya cukup vital karena dia menerima uang uang suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian diduga diberikan kepada Jaksa Pinangki agar bebas dari kewajiban menjalani putusan pengadilan atas kasus hak tagih Bank Bali pada tahun 2009.
Uang tersebut diduga digunakan Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Agar mengeluarkan fatwa tidak dieksekusinya Djoko Tjandra atas vonis yang dia jalani.
Dalam kasus terkait pelarian Djoko Tjandra ini cukup banyak pihak terseret. Seperti Irjen Napoleon Bonaparte yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada jendral polisi bintang dua itu karena diduga menerima uang suap dari penguasaha Tomy Sumardi yang disuruh oleh Djoko Tjandra.
Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Begitu pula dengan pencara Djoko Tjandra sendiri yakni Anita Kolopaking. Alasan mengapa dia ditetapkan tersangka karena memberikan pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk meloloskan diri dan pemalsuan surat.
Bahkan Lurah Gorogol Selatan, Asep Subahan, juga terkena getahnya. Karena Asep Subahan dinilai melanggar prosedur dalam penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembuatan E-KTP milik Djoko Tjandra itu hanya dalam waktu 1 jam 19 menit saja. Sehingga kini Asep Subahan dinonaktifkan sebagai lurah di Kelurahan Grogol dan dipindah tugaskan ke kantor Wali Kota Jalarta Selatan.
Begitu pula dengan pengacara Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Anita Kolopaking yang dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Dia juga dijerat pasal lainnya yakni pasal 223 KUHP tentang pertolongan kepada buronan untuk melarikan diri.
