Ditetapkannya Andi Irfan Politikus Nasdem Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com - Pihak Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan terkait pelarian Djoko Tjandra. Perannya cukup vital karena dia menerima uang uang suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7,4 miliar.

Kemudian diduga diberikan kepada Jaksa Pinangki agar bebas dari kewajiban menjalani putusan pengadilan atas kasus hak tagih Bank Bali pada tahun 2009.

Dilansir dari kompas.com hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," ucap Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.

Dalam kasus ini Andi Irfan sebagai perantara suap. Uang tersebut diduga digunakan Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Agar mengeluarkan fatwa tidak dieksekusinya Djoko Tjandra atas vonis yang dia jalani.

"Dugaan sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi)," jelas Hari Setiyono.

Berbeda dengan koleganya yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. pasca ditetapkan sebagai tersangka Andi Irfan dijebloskan di Rutan Tahanan KPK.

"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI (Andi Irfan) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," ucap Hari Setiyono.

Terkait penahanannya di rutan KPK hanya bersifat titipan. Sehingga KPK tidak akan menangani kasus yang dialami Andi Irfan karena sudah ditangani Kejaksaan Agung.

Andi Irfan dipecat dari Partai Nasdem

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pihak Partai Nasdem segera memecatkanya. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali.

BACA JUGA:  Pengadilan Mengabulkan Gugatan Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra

"Kemudian menurut kami, penyelidikan di Kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap Ahmad Ali pada Kamis, 3 September 2020, saat dihubungi kompas.com

Sebab dalam aturan internal Partai Nasdem bagi kadernya terlibat korupsi akan dicabut keanggotannya.

"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotannya dicabut atau diberhentikan," ucap Ahmad Ali.

Bahkan pihak Partai Nasdem tidak memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan. Agar sebagai contoh kader lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," jelas Ahmad Ali.

Atas perbutannya ini Andi Irfan dijerat Undang - Undang Tipikor Pasal 5 ayat 1 huruf a jun Pasal 13. Dalam hukum Indonesia sendiri Pasal 5 dalam Undang - Undang Tipikor menjelaskan ancaman hukuman bagi penyuap adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Andi Irfan adalah alumni dari Universitas Negeri Makasar yang merupakan pendiri Jaringan Suara Indonesia (JSI). Organisasi ini dikenal sebagai perancang strategi pemenangan pasangan calon Pilkada di Sulsel. Terbukti empat dari lima cabup dan cawabup yang didampinginya berhasil keluar sebagai pemenang.

Namanya sempat menjadi sorotan pasca menjadi saksi atas kasus suap proyek jalan yang dilakukan penguasa bernama Ferry Tandiari dan Aggu Sucipto kepada Kepala Biro Pembangunan Setda Sulses, Jamras, dengan nominal Rp 34 miliar.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer